Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pakar UI Kritik Tajam KUHAP Baru: Hukum Tak Lagi Lindungi Rakyat, Tapi Jaga Status Quo

Pakar Hukum UI menilai KUHAP baru 2026 menyimpang dari tujuan hukum, berpotensi represif, dan melemahkan demokrasi serta HAM.

Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Sulistyowati Irianto, melontarkan kritik tajam terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku efektif hari ini, Jumat (2/1/2026). (Foto:istimewa)
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Sulistyowati Irianto, melontarkan kritik tajam terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku efektif hari ini, Jumat (2/1/2026). (Foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), , melontarkan kritik tajam terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku efektif hari ini, Jumat (2/1/2026). Prof Sulis menilai regulasi baru ini telah melenceng dari tujuan dasar hukum, karena dianggap lebih cenderung digunakan untuk merepresi masyarakat dan mempertahankan status quo kekuasaan ketimbang memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan.

Prof Sulis menekankan, tujuan utama hukum sejatinya adalah menjaga masyarakat dari kejahatan serta dari praktik keserakahan kekuasaan. Namun, berdasarkan pengamatannya terhadap proses legislasi sejak pembahasan KUHAP tahun lalu, tujuan tersebut dinilai tidak tercapai.

Baca Juga : DPR Resmi Sahkan Revisi KUHAP: Libatkan Enam Elemen 

“Tampak bahwa hukum ini tidak lagi dijalankan sesuai tujuan semula, melainkan digunakan untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas, tetapi tidak memiliki kekuasaan atau hanya memiliki sedikit kekuasaan, demi tujuan mempertahankan status quo kekuasaan,” katanya, di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, seharusnya bertumpu pada tiga pilar utama, yakni demokrasi, hak asasi manusia, dan independensi pengadilan. Namun, ketiga pilar tersebut dinilai tidak berjalan dalam praktik pembentukan dan penerapan KUHAP saat ini.

“Demokrasi itu artinya hukum harus berisi konsensus publik yang didelegasikan kepada parlemen. Namun, apakah itu terjadi? Nyata-nyatanya tidak. Hak untuk didengar, hak untuk dijelaskan, hak atas informasi terbuka, serta partisipasi publik yang luas tidak terjadi,” ungkap Guru Besar Antropologi Hukum UI itu.

Prof Sulis juga menilai, perlindungan sebagai pilar kedua negara hukum kini berada dalam kondisi terancam. Ia menyebut pasal-pasal dalam KUHAP memberikan kewenangan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum, sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Padahal, menuntut pembuktian yang benar-benar akurat, presisi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terjadi kesalahan dalam menghukum, dampaknya sangat berat dan hampir tidak mungkin dipulihkan,” tegasnya.

Selain itu, Prof Sulis menilai independensi pengadilan makin melemah. Ia menyinggung penangkapan dan penahanan ratusan hingga mendekati seribu anak muda sejak aksi massa Agustus 2025 lalu. Menurutnya, proses pendakwaan dan penuntutan terhadap mereka mencerminkan runtuhnya independensi peradilan.

“Sebenarnya kita sedang bergerak menuju negara kekuasaan. Dampaknya sangat luas, termasuk pada sektor ekonomi. Ketahanan ekonomi melemah, kemiskinan meluas, terjadi banyak pemutusan hubungan kerja, serta industri dan pabrik tutup akibat tidak adanya kepastian hukum,” tandasnya. 

Sudah Matang dan Buka Ruang Publik

Sebelumnya, Ketua Komisi III , Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan undang-undang ini dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru. Menurutnya, DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga : Legislator: Penguatan KUHAP Baru Wujud Perlindungan Hak Warga Negara

Ia juga menegaskan bahwa meskipun disahkan pada akhir 2025, aturan tersebut langsung dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum sejak 2 Januari 2026.

“Pengaturannya memang kami susun agar bisa segera diberlakukan tanpa masa transisi yang berlarut,” pungkasnya.

(Cw1/Nusantaraterkini.co)









Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait