Pakar HTN: Rencana DPD Buat Pansus Kecurangan Pemilu Inkonstitusional
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, menilai pansus yang dibentuk DPD untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah inkonstitusional
Pakar HTN: Rencana DPD Buat Pansus Kecurangan Pemilu Inkonstitusional
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - DPD RI berencana membuat panitia khusus (pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi, menilai pansus yang dibentuk DPD untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah inkonstitusional.
Karena itu, dia pun meminta rencana pansus tersebut dibatalkan. Ia awalnya menjelaskan dalam UU MD3 (undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD) maupun Peraturan Tata Tertib DPD, tidak memberikan landasan hukum yang konstitusional terhadap ruang lingkup pelaksanaan fungsi dan tugas DPD dalam hal pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan UU Pemilu yang menjadi titik pengamatan adanya dugaan kecurangan pemilu.
Menurutnya, ketentuan Pasal 286 ayat 3 UU MD3 yang mengatur pelaksanaan Hak Anggota DPD dalam pengaturan Tata Tertib DPD juga tidak ditemukan landasan hukum pemberian kewenangan DPD dalam pembentukan Pansus yang berkaitan dengan kecurangan pemilu sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat 8 jo Pasal 16 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPD No. 1 Tahun 2022.
“Sehingga dengan demikian Pansus DPD soal kecurangan pemilu adalah tindakan DPD yang inkonstitusional. Seluruh pimpinan DPD dan Anggota DPD yang menyetujui pansus terkait kecurangan Pemilu telah terang-terangan melanggar UU MD3 khususnya ketentuan Pasal 258 huruf F dan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan Tata Tertib DPD No. 1 Tahun 2022 mengenai kewajiban Anggota DPD menaati tata tertib,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).
Rully pun meminta pansus ini dibatalkan. Sebab, menurutnya bila pansus ini berjalan maka hasilnya menjadi percuma, karena apapun keputusan DPD itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Keputusan pembentukan Pansus ini harus segera dibatalkan, karena tidak ada saluran rekomendasi yang sah dari segi peraturan perundang-undangan sehingga apapun hasil pansus DPD tidak memiliki daya eksekutorial dan tidak memiliki landasan kewenangan yang legitimate. Sehingga bila dipaksakan pansus DPD bekerja sesungguhnya hasilnya lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPD RI menyepakati pembentukan pansus dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kesepakatan pembentukan pasus itu terbentuk dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, pembentukan Pansus tersebut berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil menyebut tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tak terbatas disampaikan ke Bawaslu.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan