Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Operasi Antik Toba 2025, Polrestabes Medan Ungkap 84 Kasus dan Tahan 102 Tersangka

Editor:  hendra
Reporter: Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Selama 20 hari, Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 84 kasus penyalahgunaaan dan peredaran narkotika. (Foto: Humas Polrestabes Medan)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Selama 20 hari, Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 84 kasus penyalahgunaaan dan peredaran narkotika.

Operasi kepolisian dengan sandi “Operasi Antik Toba 2025” tersebut berhasil menjaring dan menahan sebanyak 102 tersangka yang terdiri dari 98 laki-laki dan 4 perempuan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen mengungkapkan jika total barang bukti yang diamankan antara lain 20.275,57 gram sabu, 58.775 butir ekstasi, 100 gram ganja, uang tunai Rp13.210.000.

Baca Juga : Tim SAR Gabungan Temukan Satu Jasad Lagi yang Hanyut di Sungai Silau Asahan

“Ada pula 7 unit sepeda motor, 47 unit Hp, timbangan digital, Bong, pipet dan plastik klip. Semuanya kami sampaikan di sini,” ucapnya saat ia menyampaikan rilisnya di Mapolrestabes Medan, pada Jumat (4/7/2025).

Ratusan tersangka yang diamankan memiliki beragam peran dalam menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba.

“Modus operandinya, ada yang menjual di pemukiman padat penduduk (slum area), ada yang berperan sebagai penjaga gudang untuk menyimpan narkoba serta ada pula yang menjualnya di barak-barak atau loket khusus,” bebernya.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina

Dari pengungkapan puluhan kasus ini, Polrestabes Medan dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa.

“Estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 262.530 jiwa, tentunya ini menjadi atensi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten dalam menindak pelaku peredaran narkotika yang dapat merusak dapat merusak generasi bangsa,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

“Serta Pasal 114 ayat (2) Subs. 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup dan hukuman mati,” tegasnya.

Rudi juga mengingatkan seluruh lapisan masyarakat Kota Medan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Jangan ragu, kami akan proses segala bentuk tidak pidana narkoba secara tegas dan tuntas,” pungkasnya.

(Cw2/Nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan