Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Operasi Antik Toba 2024, Polres Nias Tangkap 4 Pengedar Narkoba

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Keempat tersangka di Polres Nias. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, NIAS - Satreskrim Polres Nias berhasil menangkap 4 orang pengedar narkoba jenis sabu dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2024.

Keempat pengedar tersebut, masing-masing, Darmansyah Tambunan alias Kendeng (41), Afrizal Ndruru alias Bes alias Ijal, Serlius Harefa alias Leli dan Bebalazi Daeli alias Ama Cris.

"Penangkapan keempatnya dilakukan dengan teknik undercover buy (penyamaran)," kata Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, Senin (6/5/2024).

Osiduhugo memaparkan, penangkapan terhadap Darmansyah Tambunan als Kendeng dilakukan di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya dipinggir Jalan Umum Gunungsitoli, Kamis 02/5/2024) pukul 21.50 WIB.

"Darinya diamankan 0,32 gram narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Sedangkan tersangka Afrizal Ndruru alias Bes alias Ijal, diamankan di Jalan Arah Nias Utara, Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, tepatnya dipinggir jalan umum Gunungsitoli, Jumat (3/5/2024) pukul 09.10 WIB.

"Dari Afrizal diamankan Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23.55 gram," jelasnya.

Selanjutnya tersangka Serlius Harefa alias Leli diamankan di Jalan Arah Nias Utara Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli tepatnya di Pinggir Jalan Umum, Jumat (3/5/2025) pukul 09.10 WIB.

Terakhir tersangka Bebalazi Daeli alias Ama Cris diamankan Bawasebua Dusun I, Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Minggu (5/5/2024) pukul 02.00 WIB dengan barang bukti 2,49 gram narkotika jenis sabu.

"Kepada ke 4 pelaku saat ini telah ditahan di RTP Polres Nias dan dikenakan Pasal 112 dan 114 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman, minimal 4 tahun dan atau seumur hidup," pungkasnya.

(Akb/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan