Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Utara menanggapi serius kasus siswa di SD Swasta Abdi Sukma Medan yang dihukum duduk di lantai selama tiga hari karena menunggak pembayaran SPP.
Menanggapi hal ini, Ombudsman RI Sumut telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Sekolah Abdi Sukma dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Kota Medan untuk menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025.
“Atas pemberitaan yang kami terima, kami sudah mengirimkan surat kepada Kepala Sekolah Abdi Sukma Medan dan Kadis Pendidikan Kota Medan. Pemeriksaan akan dilakukan pada hari Senin, 13 Januari 2025, pukul 14.00 WIB di kantor Ombudsman RI Provinsi Sumut,” ujar James Panggabean, perwakilan Ombudsman RI Sumut, pada Sabtu (11/1/2025).
James Panggabean menegaskan bahwa Ombudsman RI Sumut berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak siswa dilindungi dengan baik, tanpa ada diskriminasi atau perlakuan yang merugikan. Ia berharap pemeriksaan ini bisa mengungkapkan fakta-fakta yang lebih jelas terkait kejadian tersebut.
“Pendidikan adalah hak setiap anak, dan kami berupaya untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan pihak sekolah sesuai dengan prinsip keadilan. Kami berharap, melalui pemeriksaan ini, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Baca Juga: Viral Rumah Terbuat dari Tanah Berusia 3 Abad di Samosir
(cw9/nusantaraterkini.co)
