nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Tapsel berinisial, SMB (51) ditangkap polisi Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
SMB ditangkap bersama seorang honorer Satpol PP Pemkot Padangsidimpuan inisial AL (28). Keduanya ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi pada Rabu (24/7/2024).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH menjelaskan, pelaku SMB merupakan warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sedangkan AL, warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
"Pelaku SMB yang ASN ini menyuplai pil ekstasi kepada honorer berinisial AL. Mereka ditangkap dari dua lokasi yang berbeda," terang Jasama, Kamis (25/7/2024).
Dikatakan AKP Jasama H Sidabutar, SH, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau di Jalan Kapten Koima sedang terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan bergerak melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang pria tengah mengenderai sepeda motor.
"Karena gerak-geriknya mencurigakan, kami mengamankan pria berinisial AL. Saat hendak mengamankan AL, ia terlihat membuang kotak rokok ke dinding bangunan, setelah diperiksa, ternyata isinya 5 butir pil ekstasi," terang Jasaman.
Kepada Tim Opsnal, sebut Jasaman, AL mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial SMB yang tercatat seorang residivis narkoba.
"Kita melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap SMB dan berhasil menangkapnya saat berada di kediamannya," bebernya.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini kita masih melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di Kota Padangsidimpuan," tutup Jasaman.
Pasca penangkapan satu orang tenaga honorer di Satpol PP Kota Padangsidimpuan berinisial AL, Kasat Pol PP Zulkifli Lubis mengatakan telah mengeluarkan surat pemecatan.
"Tidak ada ampun bagi anggota Satpol PP Kota Padangsidimpuan baik itu ASN ataupun tenaga honorer yang terlibat kasus narkoba. Baik pengguna atau pun pengedar, langsung kita akan berikan tindakan tegas dengan cara di pecat sesuai aturan karena itu sudah komitmen kita bersama," jelas Zulkifli.
"Tidak ada ampun, saya tidak memberikan peluang kepada anggota kalau memang terbukti harus di proses secara hukum. Kita memberikan apresiasi yang positif dan mendukung Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan memberantas habis peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan," tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapsel belum berhasil di konfirmasi terkait penangkapan saudara SMB karena terlibat peredaran pil ekstasi.
(Dra/nusantaraterkini.co)