Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Oki Kristodiawan Tewas, 3 Bintara Polresta Banyumas Divonis 7 Tahun Penjara

Ketiganya yaitu, Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan I Made Arsana (36)

Bagikan:
Oki Kristodiawan Tewas, 3 Bintara Polresta Banyumas Divonis 7 Tahun Penjara
A A

Tiga bintara polisi divonis selama tujuh tahun penjara dalam kasus tewasnya tahanan Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

- Ketiganya yaitu, Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan I Made Arsana (36).

Vonis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (9/1/2024), dengan hakim ketua Rudy Ruswoyo yang didampingi hakim anggota, Veronica Sekar Widuri dan Kopsah. 

"Menjatuhkan pidana terdakwa Andriyanto Anggun Widodo, Alfian Lutfi Arianto dan I Made Arsana dengan pidana tujuh tahun," kata Rudy.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menuntut terdakwa enam tahun penjara.

Terdakwa dituntut Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 karena turut serta melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas. Rudy mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan mati.

Dalam sidang sebelumnya, seorang , Aditya Anjar Nugroho (34), divonis delapan tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati.

Diberitakan sebelumnya, tahanan kasus curanmor, , tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit selama dua pekan, pada Jumat (2/6/2023).

Awalnya Oki disebut tewas akibat gagal ginjal. Namun keluarga mendapati kejanggalan karena mendapati tubuh jenazah penuh luka. Padahal saat ditangkap Oki dalam keadaan sehat.

Setelah diusut, Oki diduga dianiaya empat polisi dan 10 teman sesama tahanan yang kini juga sedang menjalani persidangan.

(Ann/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru