nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang warga Binjai berinisial M, yang diketahui menetap di Jalan Padang Sidempuan, Gang Pelita, Lingkungan V, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dilaporkan ke Polres Binjai.
Dia dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan terhadap dua orang sekaligus dengan modus dapat memasukan anak korban menjadi calon siswa (casis) Polri.
Dalam menjalankan aksinya, terlapor M mengaku sebagai pengusaha sepatu dan kenal baik dengan pejabat Polri.
Baca Juga : Anggota DPRD Sumut yang Cekcok-Cekik Pramugari di Pesawat Dilaporkan ke Polisi
Supriyanto (50) warga KM 14 Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mengaku menjadi salah satu korban penipuan yang dilakukan M.
"Terlapor M ini mengaku dapat memasukkan atau meluluskan anak saya menjadi anggota calon siswa Polri," ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Atas kejadian ini, Supriyanto mengaku mengalami kerugian mencapai Rp. 392.000.000.
Baca Juga : Remaja Perempuan Tewas Terbakar usai Nonton Pertandingan Bola
Menurut Supriyanto, kejadian itu berawal pada Selasa (8/4/2025) lalu. Pada saat itu Supriyanto mendatangi M di kediamannya. Kedatangan korban karena M mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi anggota calon siswa Polri.
Merasa yakin dengan bujuk rayu terlapor yang disebut sebut sebagai pengusaha sepatu di Kota Binjai, Supriyanto akhirnya mentransfer sejumlah uang melalui M-Banking ke nomor rekening yang diberikan kepadanya.
"Akhirnya saya transfer ke nomor rekening yang dia berikan atas nama Nurainun," ucap Supriyanto.
Baca Juga : Tabung LPG 3 Kg Meledak dalam Mobil
Namun hingga waktu yang telah ditetapkan, anak Supriyanto pun tidak lulus menjadi anggota calon siswa Polri.
"Pada waktu itu terlapor ngakunya kenal dengan pejabat polri. Bahkan dia mengaku sudah menghubungi adc Wakapolri dan pejabat Polri lainnya," ujar Supriyanto, seraya menunjukkan bukti chatting melalui WhatsApp.
Atas kejadian itu Supriyanto telah melaporkan pelaku berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor : STTLP / 196 / IV / 2025 / SPKT / Polres Binjai, tertanggal 14 April 2025.
Parahnya, tak hanya Supriyanto. Korban lainnya bernama Amdi (49) warga Jalan Gunung Jaya Wijaya, Lingkungan X Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, juga mengalami hal yang sama.
Amdi juga melaporkan M atas dugaan penipuan ke Polres Binjai. Laporan tersebut berdasarkan nomor : STTLP / 190 / IV / 2025 / SPKT / Polres Binjai, tertanggal 10 April 2025.
"Pada tanggal 11 Mei 2023, saya menjumpai terlapor M ini karena katanya bisa memasukkan anak saya masuk anggota calon siswa Polri," kata Amdi.
Karena tidak curiga dan sebelumnya sudah mengenal M, Amdi pun akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor dengan nominal Rp. 385.000.000.
"Karena saya sudah kenal, saya percaya aja. Lalu saya serahkan uang itu kepada dia," ujar Amdi.
Apes bagi Amdi. Sebab sampai waktu yang telah ditentukan (pengumuman) anaknya tidak lulus menjadi anggota calon siswa Polri.
"Kami awalnya berdua dengan Bapak Supriyanto melaporkan M ke Polda Sumatera Utara. Namun dari Polda menyuruh kami lapor ke Polres Binjai," ucap Amdi.
Supriyanto dan Amdi pun berharap yang telah diberikan kepada M tersebut dapat segera di kembalikan. Sebab mereka harus memikirkan masa depan anaknya yang berkeinginan menjadi anggota Polri.
(Dra/nusantaraterkini.co).