Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Narapidana Tanjung Gusta Meninggal Dunia, Keluarga Menduga Akibat Stres dan Kanker

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana rumah duka almahrum Hendo Nurahman (50), terlihat sejumlah keluarga dan orang terdekat berkunjung. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Hendo Nurahman (50) narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan diduga meninggal dunia karena menderita kanker, pada Senin (14/7/2025) dini hari.

Dugaan tersebut disampaikan oleh Linda (49) yang merupakan istri Hendo. Selain disebabkan oleh kanker, Linda juga menuturkan jika suaminya meninggal diduga karena stres yang berlebihan.

“Sepertinya almarhum suami saya meninggal karena kanker. Kami juga mengira itu karena almarhum stres soal status kebebasannya,” ucap Linda kepada Nusantaraterkini.co saat ditemui di rumah duka, di Desa Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Senin sore.

BACA JUGA: Sempat Sakit dan Dirawat di RS, Narapidana di Tanjung Gusta Meninggal Dunia, Status Hukum Belum Jelas

Linda juga mengatakan dugaan kondisi gangguan mental yang dialami oleh suaminya itu, diduga dipicu oleh status kebebasan Hendo yang sama sekali tidak jelas. Pasalnya, Hendo yang merupakan narapidana kasus narkotika itu harusnya dibebaskan pada November tahun lalu, namun sampai saat ini Hendo masih berstatus tahanan.

Kuasa Hukum keluarga, Idam Harahap, menyebutkan status tersebut berdasar pada administrasi soal kebebasan kliennya itu.

“Masa hukuman klien kami itu awalnya 11 tahun, lalu menjadi 6 tahun 3 bulan. Itu dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan, harusnya almarhum bebas November 2024 lalu,” jelasnya.

Terkait administrasi yang dimaksud, adalah soal Peninjauan Kembali (PK) dari MA yang berisi tentang hal yang meringankan hukuman Hendo. Idam mengatakan, saat surat tersebut diterima terdapat hal yang tidak berkesesuaian.

Diketahui, kasus ini bermula ketika putra kandung Hendo, Anjas Afif Azizan, membesuk ayahnya di Lapas Tanjung Gusta pada Selasa (1/7/2025).

Anjas menduga kondisi yang dialami ayahnya itu akibat pihak lapas tak kunjung membebaskan Hendo. Padahal, lanjut dia, ayahnya seharusnya bebas sejak 16 November 2024 lalu, tapi hingga awal juli 2025 masih ditahan.

“Seharusnya Ayah saya bebas tanggal 16 November 2024. Tapi pihak lapas bilang belum bisa dibebaskan karena surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Medan belum diterima,” ujar Anjas, Rabu (10/7/2025).

Anjas juga menjelaskan, jika sejumlah remisi juga telah didapat oleh Hendo. Artinya hukuman ayahnya itu berkurang. Remisi seperti hari kemerdekaan dan hari raya Idulfitri didapat dan menjadikan masa pidana berakhir pada 15 November 2024.

“Saat saya tanya, menurut Ayah, dengan remisi yang dia terima, masa pidana selesai dijalani 15 November 2024. Tapi sampai sekarang dia belum dibebaskan,” kata Anjas.

BACA JUGA: Harusnya Bebas November 2024, Seorang Napi di LP Tanjung Gusta Masih Ditahan, Kini Dirawat di ICU

Kemudian pada Sabtu (5/7/2025), Hendo dirujuk ke RS Royal Prima Medan karena mengalami kejang-kejang setiap lima menit dan harus dirawat di ruang ICU. Merasa ada unsur pelanggaran hukum atas penahanan berlebihan tersebut, Anjas akhirnya membuat laporan ke Polda Sumut.

“Saya laporkan ke Polda Sumut dugaan perampasan kemerdekaan terhadap ayah saya. Laporan saya diterima dan tercatat dengan Nomor STTLP/B/1080/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juli 2025,” ujarnya.

Penting untuk diketahui, dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 295 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023, Hendo dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Hendo ditangkap sejak 11 November 2019, dan mengaku telah menjalani seluruh masa hukuman, termasuk subsider, ditambah remisi yang diperolehnya.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan