nusantaraterkini.co, BINJAI – Upaya kabur seorang pria berinisial ES (35) berakhir sia-sia. Motor yang ia tumpangi mogok, sehingga dirinya berhasil diciduk tim Satres Narkoba Polres Binjai pada Sabtu malam (23/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan DR. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur. Aksi ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dipimpin Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Benar saja, mereka menemukan seorang pria duduk di atas sepeda motor sambil menggenggam plastik mencurigakan.
Melihat kedatangan polisi, ES panik dan berusaha kabur dengan menyalakan motornya. Namun, keberuntungan tak berpihak padanya, mesin motor gagal hidup. Polisi pun langsung meringkusnya tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa: 1 paket sabu seberat 15,74 gram (brutto) dalam plastik klip transparan, 1 unit HP Realme hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5579 RBO.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi sangat mengapresiasi tindakan masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
"Laporkan ke polisi jika ada di tempat tinggal masyarakat aksi peredaran dan penggunaan narkoba, biar segera kita tindak," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).