Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kecam Sebutan 'Londo Ireng' kepada Wartawan, Koalisi Media Desak Presiden Prabowo Minta Maaf ​

Koalisi media mendesak Presiden Prabowo meminta maaf usai pernyataan "Londo Ireng" dinilai merendahkan wartawan dan mengancam kebebasan pers.

Koalisi Media mendesak Presiden Prabowo untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada publik serta kalangan media, Sabtu (25/7/2026).(foto: ilustrasi)
Koalisi Media mendesak Presiden Prabowo untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada publik serta kalangan media, Sabtu (25/7/2026).(foto: ilustrasi)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA-Koalisi organisasi jurnalis dan sipil mengecam keras pernyataan Presiden yang mengaitkan profesi , pengamat, dan LSM dengan istilah peyoratif "". Koalisi mendesak Presiden untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada publik serta kalangan media.

​Pernyataan Prabowo tersebut disampaikan dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (), Kamis (23/7/2026). Dalam pidato tersebut, Presiden menyebut istilah "londo ireng" masih ada hingga kini dan dinilai lebih mengabdi pada kepentingan bangsa lain. Ia juga menyinggung wartawan dan LSM yang dianggap terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

​Langkah keras koalisi ini disampaikan melalui pernyataan sikap bersama di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Dinilai Merendahkan dan Berbahaya Bagi

​Koalisi organisasi media yang terdiri dari (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN)—menilai pelabelan tersebut sangat merendahkan dan mendelegitimasi kerja .

​Secara historis, istilah merupakan sebutan peyoratif untuk warga pribumi yang berpihak atau bekerja demi kepentingan penjajah Belanda. Penggunaan istilah ini dinilai sama saja dengan menuduh jurnalis sebagai "antek asing" atau pengkhianat bangsa.

"Pernyataan presiden berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tuduhan tersebut tidak mendasar karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta publik di bawah naungan UU dan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk kepentingan asing," tegas Ketua Umum , mewakili Koalisi Media dalam siaran pers resminya, Sabtu (25/7/2026).

Koalisi menegaskan, narasi stigma tersebut berpotensi memicu intimidasi serta merusak iklim dan demokrasi di Indonesia, terutama ketika media menjalankan fungsi kontrol sosial (watchdog) terhadap kebijakan pemerintah.

Presiden Prabowo Harus Minta Maaf

Dalam pernyataan sikapnya, " class="article-tag-link" rel="tag">Koalisi Media menyampaikan empat tuntutan sebagai berikut:

1.Presiden harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

2.Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, , pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

3.Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.

4.Mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait