MK Mulai Gelar Sidang 47 Sengketa Pilkada Hari Ini: Ada 3 Panel
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang 47 sengketa hasil Pilkada 2024 hari ini, Rabu (8/1/2025).
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang 47 sengketa hasil Pilkada 2024 hari ini, Rabu (8/1/2025).
"Agenda pemeriksaan pendahuluan. Ada 47 sengketa Pilkada yang akan disidangkan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (8/1/2025).
Sebanyak 47 sengketa Pilkada 2024 yang disidangkan hari ini di antaranya yaitu Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, sengketa Pilkada Depok yang diajukan Imam Budi Hartono-Ririn, sengketa Pilkada Bekasi yang diajukan Heri Koswara-Sholihin, hingga sengketa Pilkada Jawa Timur yang diajukan oleh Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) serta Pilkada Kota Binjai yang diajarkan Donal Anjar Simanjuntak-Adri Alfisah.
Baca Juga : KPU Binjai Siap Hadapi Gugatan Paslon Nomor Urut 3 di MK: Sidang Dimulai Rabu
Adapun sidang sidang sengketa Pilkada 2024 akan dibagi dalam 3 panel. Untuk komposisi panel Hakim Konstitusi dalam menyidangkan sengketa Pilkada masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024.
Untuk panel I, terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Baca Juga : Komisi II Dukung Strategi Khusus MK Tangani Sengketa Pilkada
Kemudian, panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Terakhir, panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, memastikan bahwa pembagian perkara untuk masing-masing panel tersebut akan dilakukan secara proporsional.
Untuk menghindari konflik kepentingan, lanjut dia, hakim MK tak akan menangani perkara dari daerah asalnya.
"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah," ujar Faiz dalam keterangannya dikutip dari situs resmi MK, Rabu (8/1/2025).
"Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," jelasnya.
Adapun total sebanyak 309 perkara sengketa Pilkada 2024 telah diregistrasi oleh MK. Rinciannya terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur (Pilgub), 49 perkara pemilihan wali kota (Pilwalkot), dan 237 perkara pemilihan bupati (Pilbup).
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALMenaker Dorong Peserta TIH Kembangkan Produk Unggulan
Herman Saleh Harahap·11 menit yang lalu -
PERISTIWA5 Ekor Lembu Warga Simalungun Mati Bersamaan di Areal Perkebunan Dolok Ilir, Diduga Keracunan
hendra·12 menit yang lalu -
NASIONALPrabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres: Dari Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka Resmi Bergabung ke Istana Negara
Rozie Winata·33 menit yang lalu -
KRIMINALDua Terduga Pelaku Curat Toko di Binjai Ditangkap, Kerugian Capai Rp157 Juta
hendra·40 menit yang lalu -
-
-
-
NEWSFirman Soebagyo Ajak Generasi Muda Perkuat Pancasila di Tengah Penyesatan Sejarah
hendra·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALKejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan