KPU Binjai Siap Hadapi Gugatan Paslon Nomor Urut 3 di MK: Sidang Dimulai Rabu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai siap menghadapi gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemohon Pasangan Calon Wali Kota Binjai
nusantaraterkini.co, BINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai siap menghadapi gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemohon Pasangan Calon Wali Kota Binjai nomor urut 3 Donal Anjar Simanjuntak dan Muhammad Andri Alfisah yang telah terigester di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor : 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Binjai Arie Nurwanto SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2025).
"Kita dari KPU Binjai insyaAllah sudah siap dalam menghadapi sidang gugatan MK dari pemohon atas dugaan perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai Tahun 2024," ujarnya.
Baca Juga : STY Dipecat PSSI, Ketum PSKB Sofyan Siregar Bilang Begini
Arie yang membidangi Divisi Sosialisisi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Binjai ini juga mengatakan pihaknya sudah mendapat undangan untuk sidang pendahuluan di MK yang terjadwal pada Rabu 8 Januari 2025.
"Besok sidang pendahuluannya di MK, semalam surat undangannya sudah kami terima, di undangan jadwalnya pukul 13.00 WIB siang," ungkapnya.
Baca Juga : Penyedia Jasa Jetski di Danau Toba Aniaya dan Ancam Bunuh Kompetitornya: Polisi Lakukan Penyelidikan
Menurutnya, KPU Kota Binjai sudah melakukan semua tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai Tahun 2024 sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
"KPU Binjai mengajak semua pihak untuk menghormati proses sengketa di MK, untuk itu diharapkan kepada masyarakat untuk menghormati proses di MK, tidak saling provokasi satu sama lain, kita percayakan semua proses sengketa ini di MK," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025) lalu.
Baca Juga : Dituduh Mencuri Uang, Seorang Anak Disundut Pisau Panas: Korban Lapor Polisi
Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKKomite IV DPD Rampungkan Uji 23 Calon Anggota BPK, 10 Nama Bakal Direkomendasikan ke DPR
Rozie Winata·11 menit yang lalu -
POLITIKUcapan "Bacot Kamu" di Rapat DPR, Fernando Emas Desak MKD Periksa Willy Aditya
Rozie Winata·42 menit yang lalu -
KRIMINALMantan Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern
Rozie Winata·58 menit yang lalu -
E-SportOCA: E-sports akan Tetap Jadi Cabang Olahraga Bermedali di Asian Games
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALPemukim Israel Merusuh di Desa Tepi Barat, Halangi Kepulangan Keluarga Palestina
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KESEHATANSiaga Influenza A, RSUD dr Pirngadi Medan Perketat Skrining dan Surveilans
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan