Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Meta dan Google Divonis Bersalah Atas Kasus Kecanduan Anak

Pengadilan AS vonis Meta dan Google bersalah atas kecanduan anak, jadi preseden baru perlindungan digital pengguna muda.

Dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google, resmi dinyatakan bersalah karena lalai dalam merancang platform media sosial yang memicu kecanduan pada anak-anak dan remaja. (foto:ilustrasi)
Dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google, resmi dinyatakan bersalah karena lalai dalam merancang platform media sosial yang memicu kecanduan pada anak-anak dan remaja. (foto:ilustrasi)
A A

Nusantaraterkini.co, LOS ANGELES – Sebuah preseden hukum besar baru saja tercipta di Pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat. Dua raksasa dunia, dan , resmi dinyatakan bersalah karena lalai dalam merancang platform yang memicu kecanduan pada anak-anak dan remaja. Putusan ini dianggap sebagai "kasus uji coba" yang akan membuka pintu bagi ribuan gugatan serupa di seluruh dunia.

​Dikutip dari Reuters, Kamis (26/3/2026), juri menjatuhkan denda total sebesar 6 juta Dolar AS, dengan rincian 4,2 juta Dolar AS untuk Meta (induk dan Facebook) serta 1,8 juta Dolar AS untuk Google (pemilik ). Meski nominalnya terlihat kecil bagi perusahaan sekelas mereka, vonis ini memiliki bobot moral dan hukum yang sangat besar bagi masa depan perlindungan digital anak.

Kasus ini dipicu oleh gugatan seorang pengguna bernama Kaley, yang menderita kecanduan dan sejak usia dini. Juri sepakat bahwa fitur-fitur seperti "gulir tak terbatas" (infinite scroll) sengaja didesain untuk menjebak perhatian pengguna muda tanpa memberikan peringatan risiko kesehatan mental yang memadai.

“Putusan hari ini adalah referendum dari juri kepada seluruh industri bahwa masa akuntabilitas telah tiba,” tegas pengacara pihak penggugat dalam pernyataannya usai sidang, seperti dilansir RMOL.

​Merespons vonis tersebut, dan menyatakan akan segera mengajukan banding. CEO Meta, Mark Zuckerberg, dalam kesaksiannya bersikeras bahwa bukti yang mengaitkan fitur platform dengan gangguan kesehatan mental belum cukup kuat untuk membatasi kebebasan berekspresi di dunia digital.

​Namun, kemenangan kecil Kaley di meja hijau ini menjadi sinyal merah bagi industri . Di tengah mandeknya undang-undang komprehensif di Kongres AS, vonis ini mendorong banyak negara bagian dan otoritas hukum di berbagai belahan dunia untuk mulai menerapkan aturan verifikasi usia yang lebih ketat serta pembatasan penggunaan gawai.

​Ke depan, putusan ini diprediksi akan memaksa perusahaan teknologi melakukan perombakan desain platform secara radikal. Jika tidak ingin terus terjerat gugatan hukum, mereka harus mulai memprioritaskan keselamatan dan kesehatan mental pengguna muda di atas sekadar mengejar keuntungan dari durasi keterlibatan (engagement) pengguna.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait