Meta dan Google Divonis Bersalah Atas Kasus Kecanduan Anak
Pengadilan AS vonis Meta dan Google bersalah atas kecanduan anak, jadi preseden baru perlindungan digital pengguna muda.
Nusantaraterkini.co, LOS ANGELES – Sebuah preseden hukum besar baru saja tercipta di Pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat. Dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google, resmi dinyatakan bersalah karena lalai dalam merancang platform media sosial yang memicu kecanduan pada anak-anak dan remaja. Putusan ini dianggap sebagai "kasus uji coba" yang akan membuka pintu bagi ribuan gugatan serupa di seluruh dunia.
Dikutip dari Reuters, Kamis (26/3/2026), juri menjatuhkan denda total sebesar 6 juta Dolar AS, dengan rincian 4,2 juta Dolar AS untuk Meta (induk Instagram dan Facebook) serta 1,8 juta Dolar AS untuk Google (pemilik YouTube). Meski nominalnya terlihat kecil bagi perusahaan sekelas mereka, vonis ini memiliki bobot moral dan hukum yang sangat besar bagi masa depan perlindungan digital anak.
Kasus ini dipicu oleh gugatan seorang pengguna bernama Kaley, yang menderita kecanduan YouTube dan Instagram sejak usia dini. Juri sepakat bahwa fitur-fitur seperti "gulir tak terbatas" (infinite scroll) sengaja didesain untuk menjebak perhatian pengguna muda tanpa memberikan peringatan risiko kesehatan mental yang memadai.
“Putusan hari ini adalah referendum dari juri kepada seluruh industri bahwa masa akuntabilitas telah tiba,” tegas pengacara pihak penggugat dalam pernyataannya usai sidang, seperti dilansir RMOL.
Merespons vonis tersebut, Meta dan Google menyatakan akan segera mengajukan banding. CEO Meta, Mark Zuckerberg, dalam kesaksiannya bersikeras bahwa bukti yang mengaitkan fitur platform dengan gangguan kesehatan mental belum cukup kuat untuk membatasi kebebasan berekspresi di dunia digital.
Namun, kemenangan kecil Kaley di meja hijau ini menjadi sinyal merah bagi industri teknologi. Di tengah mandeknya undang-undang komprehensif di Kongres AS, vonis ini mendorong banyak negara bagian dan otoritas hukum di berbagai belahan dunia untuk mulai menerapkan aturan verifikasi usia yang lebih ketat serta pembatasan penggunaan gawai.
Ke depan, putusan ini diprediksi akan memaksa perusahaan teknologi melakukan perombakan desain platform secara radikal. Jika tidak ingin terus terjerat gugatan hukum, mereka harus mulai memprioritaskan keselamatan dan kesehatan mental pengguna muda di atas sekadar mengejar keuntungan dari durasi keterlibatan (engagement) pengguna.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan