Menurut MAKI Kasus Pungli Rutan Perkara Gampang: KPK Mengecewakan
KPK dinilai lamban dalam mengusut kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)
Nusantaraterkini.co - KPK dinilai lamban dalam mengusut kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI menilai KPK harusnya dapat menyelesaikan kasus itu dengan mudah.
"Memang KPK mengecewakan dalam kasus ini. Kasus yang gampang, sederhana, toh Dewas sudah mampu menemukan dugaan penyelewengan penyimpanan karena ada pungli di rutan. Itu perkara gampang, tiga bulan aja selesai," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, dikutip dari detikcom, Kamis, (14/3/2024).
Menurut Boyamin, KPK terkesan enggan untuk menuntaskan perkara pungli rutan. Ia menilai kasus tersebut secara tidak langsung dapat menunjukkan adanya kebobrokan internal KPK itu sendiri.
"Tampak ada keengganan KPK untuk menyidik ini karena apapun ini membuka borok dan busuknya KPK dalam memberantas korupsi. Ternyata di dalamnya pun banyak terjadi korupsi bahkan tahanan aja masih dipungli," katanya.
Boyamin menyebut, penyidikan KPK terhadap kasus pungli rutan saat ini dipengaruhi oleh desakan masyarakat. Padahal, proses perkara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah lama selesai.
"Sekarang kelihatan enggan ini seakan-akan membuka boroknya KPK maka seperti tarik ulur. Kalau masyarakat tidak komplain, tidak protes, tidak ditangani. Tapi karena masyarakat komplain ditangani tapi dengan cara lamban gini, mengecewakan betul. Padahal gampang pembuktiannya," ujar Boyamin.
MAKI menilai KPK harus segera menuntaskan penyidikan kasus pungli rutan. Kata Boyamin, para tersangka harus diumumkan dan ditahan.
"Jadi saya meminta kepada KPK untuk tegas segera melakukan penahanan dan segera membawa proses ke pengadilan supaya orang tahu kalau KPK juga tegas kepada dirinya bukan terhadap orang lain. Tapi terhadap dirinya pun juga tegas dan keras," katanya.
Diketahui, terdapat 93 pegawai yang terlibat kasus pungli Rutan KPK. 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK. 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.
KPK juga memproses para pegawai yang terlibat pungli secara disiplin pegawai. Proses disiplin pegawai di Inspektorat KPK itu mulai berjalan hari ini hingga Kamis (21/3/2024) mendatang.
Secara pidana KPK juga telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan sosok para tersangka hingga melakukan penahanan.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSUU Satu Data Disahkan, Habib Syarief Desak Akses Data Warga Tak Boleh Sembarangan
hendra·27 menit yang lalu -
NEWS VIDEOKabut Asap Pekat Tak Surutkan Pembeli Pempek Tumpah di Pasar 16 Ilir
Fadli Tara·36 menit yang lalu -
KRIMINALLupa Kunci Pagar, Laptop dan Sepatu Sekolah Milik Warga Deliserdang Raib Digondol Maling: Pelaku Terekam CCTV
hendra·48 menit yang lalu -
NEWSDPD Sentil Sistem Pajak Papua: Kontribusi Ekonomi Besar, Tapi Tak Tergambar di Data Penerimaan
hendra·59 menit yang lalu -
NEWSPolisi Selidiki Kasus Pembakaran 3 Ekskavator di Madina, Diduga untuk Aktivitas PETI
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPemkab Madina Tegaskan Pernyataan Wabup soal Ekskavator Dibakar Bukan Pembenaran Aksi Anarkis
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEORUU Ketenagakerjaan Disahkan, Menaker Yassierli Tegaskan Pengali Pesangon 0,5 Tak Berlaku Lagi
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
EKONOMIAmarulla Octavian: Indonesia Harus Rebut Nilai Ekonomi Maritim dari Ekspor Komoditas
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHerman Deru Umumkan Sayembara Berhadiah Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NEWSKasus ‘Diskotek’ Rutan Depok Terbongkar, Petugas Diduga Selundupkan Sabu 3 Kali
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan