Mendagri Ditutut Minta Maaf kepada Warga Aceh soal Rebutan 4 Pulau dengan Sumut
Pemerintah menyatakan 4 pulau yang diperebutkan oleh Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dimenangkan oleh Aceh.
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah menyatakan 4 pulau yang diperebutkan oleh Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dimenangkan oleh Aceh.
Namun dibalik kasus rebutan 4 pulau ini akar permasalahnnya sebelum itu ada pada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyatakan kalau 4 pulau tersebut diserahkan ke Sumatera Utara.
Adapun 4 pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek). Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritongga menilai, dengan adanya keputusan terbaru dari presiden soal rebutan 4 pulau maka seharusnya Mendagri Tito Karnavian harus meminta maaf kepada warga Aceh.
"Sebab, akibat keputusannya itu sudah membuat warga Aceh resah dan marah," kata Jamiluddin, Rabu (18/6/2025).
Tak hanya itu, keputusan bekas Kapolri tersebut juga diyakini Jamiluddin sudah membuat gesekan warga Aceh dan Sumut.
Gesekan itu hampir membuat stabilitas politik nasional goyah, terlebih belakangan ada seruan aksi yang menyuarakan kemerdekaan bagi Aceh.
"Permintaan maaf itu diperlukan untuk mengobati goresan warga Aceh akibat keputusan ceroboh tersebut. Dan setidaknya menjadi obat penawar bagi warga Aceh dan memulihkan kepercayaan kepada pemerintah pusat," ujar dia.
Lebih jauh, dirinya bahkan menyinggung soal posisi Tito saat ini yang menjabat sebagai menteri namun justru menciptakan kegaduhan atas keputusannya. Secara politis kata Jamiluddin, Tito sudah keliru dalam mengambil keputusan.
"Akibat lebih jauh, sudah seharusnya Tito mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu sebagai konsekuensi logis dari keputusannya yang sudah membuat keresahan, setidaknya bagi warga Aceh," tandas dia.
Namun demikian, Jamiluddin tetap mengapresiasi keputusan Prabowo objektif dan bijak, lantaran telah mengambil keputusan atas dasar pertimbangan historis, bukan kepentingan sempit. Ditambah lagi, kebijakan itu karena Prabowo mengambil keputusan dengan mempertimbangkan dan memahami suasana kebatinan warga Aceh.
"Dengan begitu, Prabowo sudah menggunakan empati saat mengembalikan empat yang disengketakan serta setidaknya dapat meredakan amarah warga Aceh akibat keputusan sebelumnya," tandasnya.
Bukti Negara Hadir
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan keputusan Pemerintah soal status empat pulau yang kini sah menjadi milik Aceh merupakan bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat.
"Hari ini presiden telah memutuskan bahwa 4 pulau yang menjadi polemik masuk ke wilayah administrasi Pemprov Aceh, itu menunjukkan negara hadir atas setiap apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Bahtra.
"Saya pikir keputusan tersebut adalah keputusan yang tepat, dan itu yang menjadi harapan semua publik agar polemik tersebut bisa diselesaikan dengan adil dan tidak berlarut-larut," lanjut politikus Gerindra ini.
Selain itu, dia meminta pemerintah segera menyelesaikan data kewilayahan berbasis geospasial. Hal itu, menurut dia, bertujuan agar pendataan terkait batas wilayah makin akurat.
"Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi hal yang serupa dan harapan kami pemerintah cepat menyelesaikan terkait data kewilayahan yang berbasis geospasial agar pendataan kita makin akurat," ujarnya.
"Sebab, banyak PR kita ke depan, baik itu antar-perbatasan provinsi, antar-kabupaten, maupun perbatasan antar-desa," sambungnya.
Ada Keputusan Resmi
Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage menilai, kasus dicaploknya 4 pulau menjadi pembelajaran penting bagi para pihak, terutama Aceh.
Dirinya juga berharap agar kasus serupa tak lagi terulang di masa depan.
"Agar kasus ini tak terulang, kita berharap dalam waktu dekat ada keputusan resmi yang dituangkan, baik dalam Kepmen dan Permendagri. Tujuannya, agar kasus ini tak lagi terulang di masa depan," ujar Azhari.
"Kita tidak tahu apa yang akan terjadi kedepan. Karena kita itu fana, ada batasan waktunya. Namun dengan adanya keputusan resmi, sehingga kedepan sengketa-sengketa seperti ini tak terjadi lagi," Lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumut dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya.
(cw1/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALAnggota DPRD Sumut Dhody Thahir Terancam 7 Tahun Penjara
Herman Saleh Harahap·25 menit yang lalu -
PAPUA TERKINIDPD Dorong PPDS RSPPU Jadi Jalur Afirmasi Nyata bagi Dokter Papua
Herman Saleh Harahap·39 menit yang lalu -
EKONOMIDPR Minta Aturan Pajak Marketplace Tak Bebani UMKM
Herman Saleh Harahap·48 menit yang lalu -
-
-
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan