Masalah Likuiditas, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai
OJK cabut izin PT BPR Sungai Rumbai akibat masalah likuiditas. LPS pastikan dana nasabah tetap aman dan dijamin sesuai ketentuan.
Nusantaraterkini.co, PADANG-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai, mencabut izin PT BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, dalam siaran persnya, Rabu (8/4/2026).
Roni memaparkan, pada tanggal 06 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen. Selanjutnya, pada tanggal 04 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud," lanjut Roni Nazra.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Kami mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAKru Ketiga Helikopter Super Puma yang Jatuh di Sungai Barito Ditemukan Tewas
hendra·28 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALEdarkan Sabu di Kawasan Pemukiman, Pria Paruh Baya Ditangkap Polrestabes Medan
hendra·59 menit yang lalu -
SUMSELKapolda Sumsel Ajak Warga Jaga Persaudaraan: Rawat Indonesia Dimulai dari Keluarga
hendra·1 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALTiang Lampu Merah Tanjung Morawa Dimaling, Dua Pelaku Diringkus
hendra·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALGeger Gangster di Surabaya! Dua Remaja Dikeroyok, Punggung dan Bibir Dibacok
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALSatgas Damai Cartenz Bekuk Mahasiswa Pencuri Senjata Api Polisi di Jayapura
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWSInspektorat Nias Selatan Perkuat Pengawasan Pemerintahan Desa se-Kepulauan Batu
hendra·3 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan