Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Masa Reses Komisi XIII DPR RI, Lapas Lubuk Pakam Penuhi Undangan: Bahas Tugas Pokok dan Fungsi

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ikuti Kunjungan Kerja dalam masa reses Komisi XIII DPR RI pada Senin (9/12/2024). (Dok Humas Lapas).

nusantaraterkini.co, MEDAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ikuti Kunjungan Kerja dalam masa reses Komisi XIII DPR RI pada Senin (9/12/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenkumham Sumatera Utara ini dihadiri oleh sejumlah pihak baik dari Komisi XIII DPR RI, para Pejabat pada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Kepala UPT Imigrasi se- Sumatera Utara dan tentunya Para Kepala UPT Pemasyarakatan se- Sumatera Utara. 

Dalam keterangannya Willy Aditya Ketua Komisi XIII DPR RI yang diwakili oleh Sugiat Santoso selaku Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dan Ketua Tim dalam kunjungan ini, menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara para Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Sumatera Utara yang telah meluangkan waktunya terhadap kunjungan kerja kali ini. 

"Adapun tujuan kami Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai fungsi pengawasan kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara serta jajarannya terkait bagaimana seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru dibentuk dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU), baik UU No. 63 Tahun Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UUNomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujarnya.

Masih kata Sugiat, dengan adanya pemisahan kelembagaan, tentu akan ada hal-hal yang timbul dalam masa transisi baik dari segi keadminisrasian maupun hal lain yang melekat. 

"Semoga Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara beserta jajarannya mampu mempersiapkan segala hal yang diperlukan sehingga mampu menjawab tantangan Undang-Undang yang baru," pungkas Sugiat Santoso.

Menanggapi hal tersebut, Anak Agung Gde Krisna selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengucapkan terima kasih kepada Komisi XIII DPR RI yang telah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.

Tentu dalam hal teknis saat masa transisi, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 5 perintah Harian Panca Carana Laksya Pemasyarakatan. 

Sampai saat ini Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dari segi Pemasyarakatan dan Keimigrasian telah melaksanakan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan maupun Imigrasi . Baik dari segi overkapasitas dan penanggulangannya, pola pembinaan maupun hal lain yang melekat. 

"Tentu kami menerima segala evaluasi/kritikan konstruktif lainnya demi ketercapaian fungsi Pemasyarakatan dan Fungsi Imigrasi," tutup Anak Agung Gde. 

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan