Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MARAK Minta Aspidsus Kejatisu Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Smart Village Pada 377 Desa di Madina

Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera melanjutkan penyidikan korups

Bagikan:
Presidium MARAK, Arief Tampubolon . (Foto: istimewa)
Presidium MARAK, Arief Tampubolon . (Foto: istimewa)
A A

nusantaraterkini.co, MADINA - () Arief Tampubolon () segera pada 377 di Kabupaten Mandaling Natal (Madina).

"Terkhusus kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, kita minta harus dilanjutkan penyidikan korupsi smart village di tahun 2023 itu. Segera ekspos dan umumkan tersangkanya, agar tidak menjadi fitnah di publik terhadap Kejaksaan," ungkap Arief Tampubolon di Medan, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga : Program Smart Village Diduga Dikorupsi

Menurut Arief, tidak ada alasan bagi Aspidsus Mutaqin Harahap untuk menghentikan penyidikan digital bernilai Rp. 9,4 miliar yang bersumber dari dana desa sebesar Rp. 24 juta lebih perdesa.

Apalagi sudah sangat jelas tidak ada infrastruktir jaringan internet di 377 desa di Kabupaten yang terpasang.

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap oknum yang terlibat dan bertanggungjawab dalam korupsi desa digital akan semakin membuktikan kinerja ST. Burhanuddin memimpin Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Warga Protes Excavator Beroperasi di Belakang Mesjid Kotanopan

"Jangan sampai gara gara korupsi desa digital smart village di Mandailing Natal ini, nama baik Kejaksaan Agung yang lagi bagusnya berubah. Aspidsus Mutaqin Harahap jangan takut menetapkan tersangkanya. Presidium pasti mengawalnya," tegas Arief Tampubolon.

Arief juga mengatakan Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) berinisial MA, kontraktor yang ditunjuka Pemkab Mandailing Natal sebagai pelaksana proyek desa digital smart village di 377 desa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga : IYE Madina Laporkan Dugaan Pungli Retribusi Parkir ke Kejaksaan dan Polres Madina

MA telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel berdasarkan surat nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

MA, lanjut Arief, merupakan salah satu tersangka dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

"Jadi, Aspidsus Kejatisu Mutaqin Harahap jangan menghentikan penyidikan korupsi desa digital smart village di Kabupaten Mandailing Natal imi. Kita tidak ikhlas jika korupsi ini tidak ada tersangkanya," tandas Arief Tampubolon.

(Mra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru