Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejari Tetapkan Sekretaris BKSDM Madina Tersangka Kasus Smart Village

Kejari Madina menetapkan Sekretaris BKSDM Madina sebagai tersangka dugaan korupsi Smart Village 2023 dengan kerugian negara Rp1,7 miliar.

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan AML, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Madina sebagai tersangka dugaan Korupsi Smart Village 2023, Rabu (29/7/2026).(foto: istimewa)
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan AML, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Madina sebagai tersangka dugaan Korupsi Smart Village 2023, Rabu (29/7/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MADINA - Kejaksaan Negeri () menetapkan , Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Madina sebagai dugaan 2023. Penetapan tersangka ini diambil oleh Kejari Madina setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Usai penetapan , pun ditahan selama 20 hari untuk diperiksa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan, Rabu (29/7/2026).

Kepala Kejari Madina, , SH MH menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan usai proses pemeriksaan yang panjang. Sebelumnya, Kejari Madina telah menetapkan Direktur Utama berinisial MA sebagai tersangka pertama pada 6 Maret 2026 lalu. Dalam proyek tersebut, MA bertindak sebagai pihak ketiga.

“Dalam kasus ini, tersangka AML berperan mengumpulkan para camat dan kepala desa untuk menjalankan program tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti transaksi,” ujar Nursaitias saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor .

Nursaitias menambahkan, akibat praktik dalam program tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Bahkan dia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. 

"Tidak menutup kemungkinan. Kasus ini juga masih diproses, namun kita tetap lihat perkembangannya," tegasnya.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejari Madina juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk berkas dan dokumen bukti transaksi surat-menyurat.

“Perkara ini sudah kami ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) . Kami telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah sehingga cukup dasar untuk menetapkan status tersangka sekaligus melakukan ,” jelasnya.

Sementara itu, AML yang ditemui di dalam mobil tahanan menyatakan ada ketidak adilan dalam penetapan tersangka dirinya. Dia pun menegaskan akan menempuh langkah hukum. 

"Kita buka yang tertutup. Saya merasa ini tidak adil. Kita ikuti prosedur ya. Terimakasih," tegasnya.

 (Mra/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru