Legislator Sebut Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025
Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki peluang untuk merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Nusantaraterkini.co, Jakarta - Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki peluang untuk merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun sudah disusun dan disahkan sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Anis Byarwati Anggota DPR RI dari Fraksi PKS.
Anis melanjutkan, merombak APBN 2025 dimungkinkan karena APBN 2025 bersifat baseline dari anggaran wajib yang dialokasikan untuk pemerintahan ke depan.
"Apalagi kita ketahui Presiden terpilih akan menambah jumlah Kementerian dan Lembaga Negara sehingga memerlukan alokasi anggaran baru," ujarnya, Selasa (15/10/2024).
Namun, Anis menekankan bahwa kebijakan Pemerintah baru tentunya akan merujuk pada UU APBN 2025 yang sudah disahkan.
"Dalam UU APBN 2025 yang sudah disahkan, terdapat dua pola yang bisa dipakai Pemerintah yaitu dengan melakukan APBN Perubahan dan atau melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (8) disebutkan bahwa, Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025," papar Anis.
Lebih detail Anis yang juga legislator dapil Jakarta ini menjelaskan, dalam Pasal 42 UU APBN 2025, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan terjadi perkembangan atau perubahan keadaan ekonomi nasional, antara lain: Pertama, perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2025. Biasanya jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 10% di bawah asumsi yang telah ditetapkan.
Selain itu terjadi deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% dari asumsi yang telah ditetapkan.
Kedua, terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal.
Jika terjadi penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10% dari pagu yang telah ditetapkan.
Ketiga, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi dan/atau antar program, dan keempat, keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
"Jadi sekali lagi, untuk menyesuaikan APBN 2025, Pemerintah bisa mengusulan APBN-P dan/atau cukup melalui LKPP 2025 saja," pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIKAPMI Sampaikan Gagasan Strategis Ekonomi Nasional ke Utusan Khusus Presiden RI
Rozie Winata·1 menit yang lalu -
NASIONALRekrutmen CPNS Buka Pendaftaran November 2026, Cek Jadwal & Syarat Daftarnya!
Rozie Winata·22 menit yang lalu -
OLAHRAGAPersaingan Ketat di Real Madrid, Mourinho Belum Garansi Tempat Utama untuk Vinicius
Rozie Winata·53 menit yang lalu -
NEWS VIDEOAbdul Kholik Desak Penguatan Peran DPD dalam Pembahasan Anggaran Transfer ke Daerah
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
SUMUTTak Kunjung Diaspal, Aliansi Masyarakat Kuala Air Hitam Ancam Blokir Jalan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALDidakwa Korupsi Dana Pensiun, Presiden Paraguay Santiago Pena Lengser Lewat Pemakzulan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANKetua DPD RI Apresiasi Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu di 2027
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELNiat Beli Mobil di Marketplace, Dokter di Palembang Kena Tipu Puluhan Juta
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KESEHATANRS Adam Malik Semarakkan HKN ke-62 dengan Gerakan Sehat untuk Semua
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Turun Rp20 Ribu ke Rp2.545.000 Per Gram Jelang Akhir Pekan
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan