Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Legislator PDIP Pesimis Terhadap Pelaksanaan Peraturan KRIS

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Rahmat Handoyo saat diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/5/2024). (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komis IX DPR Rahmat Handoyo mengaku pesimis terhadap pelaksanaan Perpres terkait dengan peraturan baru yang mengubah kebijakan dalam sistem pelayanan kesehatan BPJS.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Saya pesimis terhadap pelaksanaan Perpres itu bisa berjalan terus sekalian sangat mulia ya berkeadilan, pelayanan semakin bagus, pelayanan juga tidak ada berkelas itulah harapan Kita," katanya saat diskusi dengan tema 'BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan atau Jadi Beban' di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/5/2024).

"Cuma apapun juga, suka tidak suka bahwa kelas standar itu amanah undang-undang undang-undang SDSN tahun 2024 , ya dalam terjemahan pelayanan secara standar kelas standar itu belum ada," sambung legislator PDIP ini.

Namun demikian, Rahmat Handoyo menjelaskan, pada akhirnya pemerintah menterjemahkan itu dalam satu kelas penggabungan dari satu kelas itu hak pemerintah. Meskipun, nanti akan berimplikasi ketika di dalam satu kelas.

"Oke berkeadilan implikasinya ke anggaran, bagaimana ada juga pemikiran bahwa kenapa tidak dijustifikasi menjadi diterjemahkan menjadi kelas 1 di standarisasi peningkatan kualitasnya dinaikkan, kelas 2 di standarisasi, kelas 3 di standarisasi, itu ada pemikiran seperti itu, tapi apapun pemerintah sudah memutuskan," tegasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan tersebut ditetapkan pada Rabu (8/5/2024).

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Salah satu aturan pada Pasal 103B mengatur mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan