Kurir Ditangkap di Loket ALS, Polres Madina Gagalkan Penyelundupan 5.3 Kg Ganja ke Jakarta
Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan satu orang kurir narkoba jenis daun ganja kering siap edar di loket bus
nusantaraterkini.co, MADINA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan satu orang kurir narkoba jenis daun ganja kering siap edar di loket bus Antar Lintas Sumatera (ALS), jalan Lingkar Timur, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan pada Senin (2/12/2024).
Kurir ganja itu berinisial PH (22), warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan dan barang bukti 5,3 Kilogram (Kg) daun ganja dibungkus lakban lima paket di dalam kardus berhasil disita di loket bus tersebut.
Baca Juga : Polisi di Surabaya Jadi Pengendali Narkoba Lintas Provinsi: Barang dari Medan
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK mengatakan informasi adanya paket kiriman yang mencurigakan dari Kecamatan Panyabungan tujuan Kota Tangerang, Provinsi Banten diperoleh dari pihak jasa pengiriman bus ALS di Kelurahan Pidoli Dolok.
Arie Paloh menerangkan, paket tersebut ditulis berisi bandrek (serbuk minuman herbal) dengan alamat Kota Tangerang. Namun, pihak loket merasa curiga dan membuka isi paket yang dibawa oleh tersangka PH.
Baca Juga : Sembunyi Dalam Rumah, Pengedar Sabu di Langkat Diringkus Polisi
"Tersangka mengantar paket tanggal 29 November ke loket bus ALS, kemudian tanggal 2 Desember PH datang untuk mengkonfirmasi pihak loket kenapa paket belum sampai ke tujuan. Saat itu langsung kita lakukan penangkapan," kata Kapolres Madina, Kamis (5/12/2024) dalam pres release di Mapolres Madina.
Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2005 ini menyebut, PH sudah kedua kalinya melakukan pengiriman daun ganja ke Kota Tangerang. PH diberikan upah oleh pemilik ganja berinisial JN, warga Sirangkap Kecamatan Panyabungan Timur Rp180 ribu di luar ongkos kirim.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa
"Pengiriman pertama yang dilakukan PH tanggal 26 November 2024 lolos dari pengawasan kepolisian dan pihak loket. Setiap pengiriman pemilik ganja beri Rp400 ribu sudah dengan biaya ongkos kirim. Total upah yang diterima dalam satu kali pengiriman Rp180 ribu," ungkapnya.
Arie Paloh mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Polres Madina bakal tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap dan pemakaian narkoba.
"Berulang kali saya ingatkan agar narkoba ini dijauhi. Ingat bagi siapa saja yang terlibat akan kami sikat. Narkoba merusak generasi penerus bangsa ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, PH (22) dipersangkakan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Mra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTidak Hanya Selingkuh, IA Kepala SPPG di Tebingtinggi Diduga Telantarkan Istri dan Anak
hendra·9 menit yang lalu -
NEWSOTT PPPK Banyuasin Jadi Alarm, DPR Soroti Pengawasan Dana Revitalisasi Sekolah Rp14 Triliun
hendra·39 menit yang lalu -
-
NEWSKejagung Periksa 2 Pegawai Kementerian ESDM dalam Kasus Dugaan Ekspor Ilegal 390 Ton LTJ
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPetugas Potong Pohon Terjatuh di Lapangan Merdeka Binjai, Tangan Patah dan Kepala Luka
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan