Nusantaraterkini.co, MEDAN - Fadli warga Jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan diberi timah panas oleh petugas Polrestabes Medan.
Pria berusia 45 tahun ini ditangkap karena melakukan perampokan sadis karena menghabisi nyawa seorang driver ojek online di Jalan Pariama Ladang Bambu, Desa Ladang Bambu pada Minggu (23/2/2025) sekira puckel 20.00 WIB.
“Korban merupakan tulang punggung keluarga dan pelaku menghabisi nyawa korban dengan men1kam korban pada bagian leher,” kata Kapolrestabes Medan nusantaraterkini.co/kapolrestabes-medan-kombes-pol-gidion-arif-melayat-ke-rumah-duka-orang-tua-kepala-spkt" title="Kombes Pol Gidion Arif Setyawan">Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Polrestabes Medan saat melakukan paparan, Selasa (25/2/2025).
Ia menceritakan, kejadian perampokan dengan menghilangkan nyawa seseorang ini berawal ketika korban yang diketahui bernama Jannus Welman Simanjuntak warga Jalan Pardede, Dusun 1, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang menerima orderan dari penumpang In Driver pada Minggu (23/2/2025) malam.
Baca Juga: Pesan Akhir Tahun, Kapolrestabes Medan ke Personel: Mari Kita Tutup dengan Kesan yang Baik
Pelaku yang sudah punya rencana merampok itu, kata orang nomor satu di Polrestabes Medan ini, memesan dari Jalan Pariama menuju Jalan Eka Rasmi Johor.
Tak jauh dari lokasi, rencana jahat itu pun dilancarkan.
"Pelaku sudah mempersiapkan pisau/golok, kemudian dari belakang menggorok leher korban dan menikam korban," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Plt Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Alhasil, kata pria dengan melati tiga dipundaknya ini, korban pun bersimbah darah dengan tiga luka sayatan di bavian leher, luka tusukan bagian perut kanan sebanyak dua kali, luka tusukan pada bagian dada sebanyak sekali, luka tikam pada bagian bawah telinga sebelah kanan.
Kemudian, luka bekas tikaman pada bagian punggung sekali, luka sayat lengan kanan, luka sayatan pada bagian bibir atas sebelah kanan sebanyak 2 kali, serta luka bekas sayatan pada bagian jari kanan sebanyak 5 sayatan.
Mobil Korban Dibawa Pelaku Usai Merampok
Usai membunuh korban, pelaku kemudian membawa mobil Toyota Avanza Silver BK B 2911 UFB milik korban. Sedangkan jasad korban dibuang ke kawasan Dusun IV Namo Bintang, Desa Suka Rende Kecamatan Kutalimbaru,
Kabupaten Deli Serdang. Jasad korban ditemukan pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Keluarga korban, Marcelinan Tambunan (37) melaporkan kasus yang menimpa almarhum ke polisi.
"Memang kasus ini tidak begitu viral, namun ini merupakan kasus pembunuhan sadis dan kita berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya 1 X 24 jam sejak kejadian," terang Kapolrestabes Medan.
Tim Jatanras Polrestabes Medan yang menerima laporan kasus tersebut bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan hingga penyelidikan, masih dikatakan Kombes Pol Gidion, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku, Fadli di Jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Datangi Korban Penganiayaan yang Viral Oleh Oknum Dokter Koas
Dalam pelariannya, pelaku sempat berencana menjual mobil hasil kejahatannya kepada rekannya, namun mobil itu dikembalikan.
"Mobil itu disuruh dibersihkan terlebih dahulu, karena perantara pembelinya menemukan banyak bercak darah," terang Kombes Pol Gidion Arif Setyawan sembari menunjukan barang bukti mobil yang masih terdapat bercak darah korban.
Nekat Merampok Karena Kebutuhan Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengaku perbuatannya. Dihadapan media dan polisi, pria bertato yang pernah dibui karena kasus penggelapan kendaraan bermotor ini mengaku nekat merampok karena kebutuhan ekonomi.
"Saya sudah gelap, karena butuh uang. Semua penyesalan memang datang terlambat," khilahnya saat digiring menggunakan kursi karena luka tembak di kedua kakinya.
Selain tercatat pernah melakukan aksi kriminal, polisi menyebut jika pelaku juga merupakan seorang pengguna narkoba.
"Pelaku ini merupakan residivis dan saat melakukan aksinya kemarin dia mengkonsumsi narkoba. Hasil test umurnya juga positif narkoba," pungkasnya seraya menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Akb/nusantaraterkini.co)