Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Tekankan Pemilih Tidak Dokumentasikan dan Publikasikan Pilihannya

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPU Pusat. (Foto: Nanda Prayoga)

KPU Tekankan Pemilih Tidak Dokumentasikan dan Publikasikan Pilihannya

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan kepada para pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang untuk tidak mendokumentasikan dan kemudian mempublikasikan kepada siapapun hasil pilihannya.

Hal ini disampaikan Ketua Umum KPU, Hasyim Asy'ari, pada konferensi pers di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

“Bagi pemilih yang hadir di TPS, baik di TPS dalam negeri maupun di luar negeri ataupun pemilih yang menggunakan hak pilih dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan juga pemilih dalam negeri yang menggunakan metode pos itu dilarang mendokumentasikan dan kemudian mempublikasikan apa pilihannya,” katanya.

Hal ini disebutkannya, karena azas pemilu yang ada di Indonesia ini salah satunya rahasia dan penting untuk dijadikan pedoman bersama-sama.

“Untuk menjaga supaya pemilu kita tetap berjalan sesuai dengan azas yang telah ditentukan oleh konstitusi maupun Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.

Diketahui, Pemilu 2024 diadakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Hal ini berdasarkan keputusan 21 Tahun 2022 keputusan yang disepakati lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Pengawas Pemilihan Umum (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri.

Pemilu 2024 dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan di seluruh daerah pemilihan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan