Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Tahan 15 Pungli Rutan, Maki: Akhirnya Ditahan

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jumat, 22/12/2023 (Foto: M. Hafid/Forum Keadilan)

Nusantaraterkini.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah KPK yang menahan 15 tersangka pungutan liar (pungli) ruang tahanan (rutan) KPK. 

Meskipun MAKI menilai KPK lamban dalam menangani kasus ini.

"Apapun tetap memberikan apresiasi kepada KPK yang akhirnya telah menahan tersangka pungli. Meskipun kemarin saya kami teriak-teriak juga karena memang terkesan lamban karena Dewas kan sudah selesai menyidangkan ini. Akhirnya gerak cepat (gercep)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat, (15/3/2024), dikutip dari detikcom.

Dari penahanan ini, Boyamin harap menjadi efek jera terhadap pelaku pungli agar tidak mengulangi lagi di kemudian hari.

Dia pun meminta KPK untuk segera melengkapi berkas dan menyidangkan kasus ini.

"Tapi apapun karena hari ini sudah ditahan, ya kita apresiasi dan mudah-mudahan ini menjadi efek jera supaya tidak ada yang melakukan lagi di kemudian hari dan saya minta kepada KPK untuk segera menyidangkan," katanya.

Boyamin meminta KPK untuk menuntut hukuman berat terhadap pelaku pungli di Rutan KPK, agar menjadi bukti bagi KPK kepada publik bahwa mereka juga bisa keras terhadap pegawainya sendiri.

"Mestinya menuntut agak berat untuk nantinya kalau sudah sampai persidangan kasus ini supaya tidak menjadikan noda bahwa KPK pun bisa tegas dengan dirinya sendiri, bisa keras dengan dirinya sendiri," kata Boyamin.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dan menahan semuanya. Salah satu tersangka yang ikut diperiksa hari ini ialah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom

Advertising

Iklan