Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Didesak Segera Periksa Bobby Nasution Karena Dinilai Mengatahui Skema Korupsi Topan Ginting

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bobby Nasution menjadi perhatian ICW dan SAHdaR. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan senilai Rp231 miliar. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co).

nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan dari lembaga anti korupsi yakni, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHdaR). Mereka meminta agar lembaga antirasuah itu segera memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231 miliar.

Dua lembaga tersebut, menuding menantu mantan presiden ke-7, Joko Widodo itu mengatahui skema praktik korupsi yang dilakukan oleh bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting serta empat tersangka lainnya. Saat ini, lima orang itu telah ditahan KPK.

Dari hasil penulusuran ICW, Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi, Wana Alamsyah, menjelaskan jika Topan Ginting serta empat tersangka lainnya telah mengatur proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan melalui rekayasa sistem e-katalog. Proyek itu senilai Rp231 miliar.

Hal tersebut, lanjut Wana, menjadikan mantan Wali Kota Medan itu terindikasi kuat terlibat dalam kasus korupsi yang belakangan hingga saat ini masih menjadi sorotan publik.

"Bobby diketahui ikut meninjau langsung proyek jalan. Maka, patu diduga ia mengetahui rencana pengadaan itu dan besar kemungkinan tahu praktik persekongkolan yang terjadi," ucap Wana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, pada Senin (7/7/2025).

Selanjutnya, Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, menilai jika dugaan keterlibatan Bobby Nasution dalam praktik korupsi proyek pembangunan jalan tersebut tidak boleh diabaikan. Sebab, sebagai kepala daerah di wilayah Sumut, kata Hidayat, Bobby seharusnya mampu membongkar praktik korupsi yang dilakukan oleh semua bawahannya.

“Sudah menjadi kewajiban Bobby Nasution sebagai kepala daerah untuk membongkar praktik-praktik korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan. Kalau tidak, artinya ia abai atau bahkan ikut bermain,” ucap Hidayat.

Penting untuk diketahui, dalam catatan SAHdaR provinsi Sumut menjadi salah satu wilayah terkorup di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, terdapat 153 perkara korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp1,05 triliun.

Begitupun dengan ICW. Mereka mencatat terhitung sejak tahun 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik secara nasional, dengan kerugian negara mencapai Rp47,18 triliun.

Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat pada 26 Juni 2025 lalu. Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting. Dia diduga yang mengatur skema korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di lingkungan Dinas PUPR serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. Nilai proyeknya Rp231 miliar.

Bukan hanya Topan Ginting yang ditangkap. Ada empat orang lainnya, yakni Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, Sakter PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan