KPK Dalami Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemprov Maluku Utara
KPK akan mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
KPK Dalami Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemprov Maluku Utara
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Pendalaman ini setelah KPK menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 18 Desember 2023.
AGK terjaring OTT dalam dugaan kasus suap menyuap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Provinsi Maluku Utara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bahwa saat ini KPK masih terus mendalami dugaan tersebut. Dia menyebut AGK diduga menerima uang dari para aparatur sipil negara (ASN) untuk menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.
"AGK diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. KPK masih terus mendalami lebih lanjut," kata Alex dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak 18 orang dalam OTT tersebut. Sementara itu, KPK menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka satu di antaranya masih dalam pencarian.
Enam orang tersangka itu kini sudah dilakukan penahanan semalam 20 hari ke depan dimulai sejak 19 Desember 2023. Keenamnya ditahan di Rutan KPK.
Antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba beserta ajudannya Ramadhan Ibrahim. Kemudian Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Keenamnya terjaring OTT dalam dugaan kasus korupsi suap menyuap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Provinsi Maluku Utara. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp725 juta dari dugaan penerimaan sebesar Rp2,2 miliar.
Tersangka Abdul Ghani Kasuba , Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Stevi Thomas, Adnan Hasanudin , Daud Ismail dan Kristian Wuisan sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(HAM/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALPolda Sumut Ringkus 44 Tersangka Kasus Curas dan Curat
Herman Saleh Harahap·8 menit yang lalu -
-
RELIGIIbadah Minggu Keluarga HKBP Pasar Melintang Berlangsung Khidmat, Persembahan Pujian Wijk 2 Pererat Persekutuan
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONAL480 SPPG Baru Resmi Beroperasi, Total Dapur MBG di Indonesia Tembus 27.022 Unit
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHerman Deru Siap Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Abai Terhadap Penanganan Karhutla
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANWali Kota Medan Dorong Al Washliyah Perkuat Pembinaan Generasi Muda
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
-
Semua berita sudah ditampilkan