Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPAI Bongkar Modus Perdagangan Bayi via Medsos: Jaringan Rapi Manfaatkan Celah Adopsi

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Konferensi Pers kasus penjualan bayi yang diungkap Bareskrim Polri, Rabu (24/2). (Foto: Rayyan/Kumparan)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan praktik perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal yang diungkap Bareskrim Polri bukan kasus yang berdiri sendiri. Lembaga tersebut menilai kejahatan ini merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah sistem dan kerentanan keluarga.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pola yang ditemukan menunjukkan praktik perdagangan anak yang sistematis.

“Ini bukan kasus tunggal. Ada pola terorganisir, mulai dari perekrutan melalui media sosial hingga manipulasi dokumen resmi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip Rabu (25/2/2026).

Baca Juga : MenPPPA: Anak Banyak Dimanfaatkan Saat Demo Rusuh, Ada yang Disuruh Bawa Barang Jarahan

Menurutnya, para pelaku secara sengaja menyasar titik lemah dalam birokrasi, terutama pada mekanisme pengangkatan anak (adopsi) dan administrasi kependudukan. Kondisi ekonomi keluarga yang rentan juga kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk.

Dalam penelusuran KPAI, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen identitas anak, penggunaan perantara, hingga prosedur adopsi yang tidak sesuai ketentuan hukum. Modus ini dinilai semakin kompleks karena memanfaatkan platform media sosial untuk mencari calon orang tua angkat maupun ibu kandung yang sedang dalam tekanan ekonomi.

“Ini menjadi alarm serius. Perdagangan bayi kini bergerak lebih rapi dan terstruktur,” tegas Ai.

Baca Juga : Marak Kasus Bunuh Diri Pelajar, Mendikdasmen Minta Guru Jadi Pendamping Psikologis Murid

Empat Rekomendasi KPAI

Merespons kondisi tersebut, KPAI mengeluarkan empat rekomendasi utama:

Penguatan tata kelola serta pengawasan sistem pengangkatan anak (adopsi).

Baca Juga : Polda Sumut Tangkap 8 Tersangka Jaringan Perdagangan Bayi

Pembenahan administrasi kependudukan agar tidak mudah dimanipulasi.

Pengusutan menyeluruh oleh aparat hingga ke seluruh jaringan.

Penguatan sistem pengasuhan dan ketahanan keluarga sebagai langkah pencegahan.

Baca Juga : Komisi II Desak Pecat dan Hukum Berat Pegawai Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi

Terkait dugaan keterlibatan ibu kandung dalam kasus ini, KPAI akan melakukan pengawasan bersama Kementerian Sosial untuk menentukan kelayakan hak asuh. Jika hasil asesmen menyatakan tidak layak, maka pengasuhan alternatif oleh keluarga lain atau negara menjadi opsi sesuai regulasi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui media sosial. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari perantara hingga orang tua kandung. Dalam operasi tersebut, tujuh bayi berhasil diselamatkan dari jaringan yang disebut memiliki jangkauan hingga Papua.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman berat.

(Dra/nusantaraterkini.co).