KPAI Bongkar Modus Perdagangan Bayi via Medsos: Jaringan Rapi Manfaatkan Celah Adopsi
KPAI sebut perdagangan bayi via medsos terorganisir. Bareskrim tetapkan 12 tersangka, 7 bayi diselamatkan dari sindikat adopsi ilegal
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan praktik perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal yang diungkap Bareskrim Polri bukan kasus yang berdiri sendiri. Lembaga tersebut menilai kejahatan ini merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah sistem dan kerentanan keluarga.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pola yang ditemukan menunjukkan praktik perdagangan anak yang sistematis.
“Ini bukan kasus tunggal. Ada pola terorganisir, mulai dari perekrutan melalui media sosial hingga manipulasi dokumen resmi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, para pelaku secara sengaja menyasar titik lemah dalam birokrasi, terutama pada mekanisme pengangkatan anak (adopsi) dan administrasi kependudukan. Kondisi ekonomi keluarga yang rentan juga kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk.
Dalam penelusuran KPAI, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen identitas anak, penggunaan perantara, hingga prosedur adopsi yang tidak sesuai ketentuan hukum. Modus ini dinilai semakin kompleks karena memanfaatkan platform media sosial untuk mencari calon orang tua angkat maupun ibu kandung yang sedang dalam tekanan ekonomi.
“Ini menjadi alarm serius. Perdagangan bayi kini bergerak lebih rapi dan terstruktur,” tegas Ai.
Empat Rekomendasi KPAI
Merespons kondisi tersebut, KPAI mengeluarkan empat rekomendasi utama:
Penguatan tata kelola serta pengawasan sistem pengangkatan anak (adopsi).
Pembenahan administrasi kependudukan agar tidak mudah dimanipulasi.
Pengusutan menyeluruh oleh aparat hingga ke seluruh jaringan.
Penguatan sistem pengasuhan dan ketahanan keluarga sebagai langkah pencegahan.
Terkait dugaan keterlibatan ibu kandung dalam kasus ini, KPAI akan melakukan pengawasan bersama Kementerian Sosial untuk menentukan kelayakan hak asuh. Jika hasil asesmen menyatakan tidak layak, maka pengasuhan alternatif oleh keluarga lain atau negara menjadi opsi sesuai regulasi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui media sosial. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari perantara hingga orang tua kandung. Dalam operasi tersebut, tujuh bayi berhasil diselamatkan dari jaringan yang disebut memiliki jangkauan hingga Papua.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman berat.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan