Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPAI Bongkar Modus Perdagangan Bayi via Medsos: Jaringan Rapi Manfaatkan Celah Adopsi

KPAI sebut perdagangan bayi via medsos terorganisir. Bareskrim tetapkan 12 tersangka, 7 bayi diselamatkan dari sindikat adopsi ilegal

Konferensi Pers kasus penjualan bayi yang diungkap Bareskrim Polri, Rabu (24/2). (Foto: Rayyan/Kumparan)
Konferensi Pers kasus penjualan bayi yang diungkap Bareskrim Polri, Rabu (24/2). (Foto: Rayyan/Kumparan)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Indonesia () menegaskan praktik bermodus yang diungkap bukan kasus yang berdiri sendiri. Lembaga tersebut menilai kejahatan ini merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah sistem dan kerentanan keluarga.

Ketua , Ai Maryati Solihah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pola yang ditemukan menunjukkan praktik perdagangan anak yang sistematis.

“Ini bukan kasus tunggal. Ada pola terorganisir, mulai dari perekrutan melalui media sosial hingga manipulasi dokumen resmi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, para pelaku secara sengaja menyasar titik lemah dalam birokrasi, terutama pada mekanisme pengangkatan anak (adopsi) dan administrasi kependudukan. Kondisi ekonomi keluarga yang rentan juga kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk.

Dalam penelusuran KPAI, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen identitas anak, penggunaan perantara, hingga prosedur adopsi yang tidak sesuai ketentuan hukum. Modus ini dinilai semakin kompleks karena memanfaatkan platform media sosial untuk mencari calon orang tua angkat maupun ibu kandung yang sedang dalam tekanan ekonomi.

“Ini menjadi alarm serius. kini bergerak lebih rapi dan terstruktur,” tegas Ai.

Empat Rekomendasi KPAI

Merespons kondisi tersebut, KPAI mengeluarkan empat rekomendasi utama:

Penguatan tata kelola serta pengawasan sistem pengangkatan anak (adopsi).

Pembenahan administrasi kependudukan agar tidak mudah dimanipulasi.

Pengusutan menyeluruh oleh aparat hingga ke seluruh jaringan.

Penguatan sistem pengasuhan dan ketahanan keluarga sebagai langkah pencegahan.

Terkait dugaan keterlibatan ibu kandung dalam kasus ini, KPAI akan melakukan pengawasan bersama Kementerian Sosial untuk menentukan kelayakan hak asuh. Jika hasil asesmen menyatakan tidak layak, maka pengasuhan alternatif oleh keluarga lain atau negara menjadi opsi sesuai regulasi.

Sebelumnya, mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui media sosial. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari perantara hingga orang tua kandung. Dalam operasi tersebut, tujuh bayi berhasil diselamatkan dari jaringan yang disebut memiliki jangkauan hingga Papua.

Para tersangka dijerat Undang-Undang dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman berat.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait