Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi III DPR: Jangan Manfaatkan Pemeriksaan Narkoba untuk Memeras

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi III DPR Abdullah. (Foto: DOK.DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Abdullah ikut menyoroti kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). 

Dia menegaskan, polisi tidak boleh memanfaatkan pemeriksaan narkoba untuk memeras masyarakat.

Cak Abduh, sapaan akrab, Abdullah mengatakan, kasus pemerasan yang dilakukan 18 polisi terhadap 45 warga negara Malaysia saat konser DWP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024, menjadi sorotan media internasional.

Warga Malaysia yang menjadi korban juga ramai-ramai bersuara. Bahkan, mereka meramaikan jagat digital. Mereka mengaku awalnya polisi meminta mereka menjalani tes narkoba. Namun, setelah itu polisi meminta uang. Hasil pemerasan itu mencapai Rp 2,5 miliar.

"Bahkan, ada korban yang sudah dinyatakan negatif, tapi tetap diperas. Jika tidak mau bayar, mereka akan ditahan. Ini modus yang dilakukan dan sudah disuarakan para korban," terang Gus Abduh, Sabtu (28/12/2024).

Sebenarnya, kata legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu, pemeriksaan narkoba merupakan langkah yang baik untuk mencegah peredaran narkoba. Dan itu memang menjadi tugas kepolisian.

Namun, langkah yang baik itu akan rusak jika disalahgunakan, yaitu dengan memeras atau meminta uang kepada pihak yang menjalani tes narkoba.

"Maka, saya meminta pemeriksaan narkoba jangan dimanfaatkan untuk memeras masyarakat. Apalagi ini yang menjadi korban adalah warga negara asing. Jelas akan semakin ramai," paparnya.

Cak Abduh mengapresiasi Div Propam Mabes Polri yang melakukan langkah cepat dengan memeriksa semua terduga pelaku, dan melaksanakan sidang etik untuk para polisi yang diduga melakukan pemerasan.

Tentu, para pelaku harus ditindak tegas dan dijatuhi sanksi sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan. Pemerasan merupakan tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan. 

Jadi, pelaku bisa dipecat dan dijatuhi pidana. Apalagi, lanjut Cak Abduh, bagi para atasan yang memberikan perintah pemerasan, maka mereka harus dihukum lebih berat. Sebab, mereka yang memerintah anak buahnya untuk melakukan kejahatan.

Ada tiga perwira berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) yang diduga terlibat dalam pemerasaan terhadap penonton DWP dari Malaysia. Mereka tentu harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

"Mereka sudah mencoreng citra polisi dan nama baik Indonesia di mata dunia. Mereka harus disanksi tegas. Ini harus menjadi pembelajaran," pungkas Cak Abduh.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan