KKP Amankan Tiga Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Curi Ikan di Selat Malaka
Kami mendeteksi tiga kapal tersebut menggunakan radar, dan setelah identifikasi visual, kami memastikan kapal-kapal tersebut sedang menangkap ikan..
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan tiga kapal ikan asing (KIA) yang berbendera Malaysia yang tengah melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Selat Malaka. Aksi ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 16.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk), dalam konferensi pers di Dermaga Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Medan, Kamis (5/12/2024), menjelaskan bahwa ketiga kapal ikan tersebut terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang, yakni trawl, dan beroperasi tanpa dokumen izin yang sah di perairan Indonesia.
“Ketiga kapal ikan asing berbendera Malaysia itu ditangkap di Perairan Selat Malaka, WPP-NRI 571. Mereka sedang menangkap ikan menggunakan trawl, alat tangkap yang dilarang, dan tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia,” kata Dr. Ipunk.
Nakhoda Kapal Hiu 16, Albert Essing, menjelaskan bahwa ketiga kapal yang berhasil diamankan pada 30 November 2024 tersebut masing-masing bernomor lambung KM PKFB 960 (49,80 GT), KM PKFB 1913 (68,56 GT), dan KM PKBF 1916 (69,07 GT). Ia menyebutkan bahwa nilai potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan akibat penangkapan ini diperkirakan mencapai Rp16,004 miliar per tahun.
"Kami mendeteksi tiga kapal tersebut menggunakan radar, dan setelah identifikasi visual, kami memastikan kapal-kapal tersebut sedang menangkap ikan dengan trawl. Kami langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan kapal-kapal tersebut memasuki perairan Indonesia hingga 3-5 mil laut," jelas Albert.
Ketiga kapal tersebut kini dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebagai informasi, hingga November 2024, PSDKP telah mengamankan 212 kapal perikanan ilegal, termasuk 182 kapal ikan Indonesia (KII) dan 27 kapal ikan asing (KIA), dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai hampir Rp3,5 triliun.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa KKP akan terus berkomitmen dalam memberantas penangkapan ikan ilegal dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang ada.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi praktik penangkapan ikan ilegal tanpa pandang bulu, demi menjaga kedaulatan negara dan keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan Indonesia," tegasnya.
(cw9/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
PENDIDIKANFirli Bahuri Raih Gelar Doktor Hukum dengan IPK 4,0 dan Predikat Summa Cum Laude
Rozie Winata·54 menit yang lalu -
SUMSELBrigjen Rony Samtana Resmi Jadi Kapolda Sumsel, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSCamat Padangsidimpuan Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Donatur dan Relawan Turut Bergerak
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALDPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan untuk Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALRevisi UU LLAJ Dinilai Mendesak, ODOL hingga Transportasi Online Jadi Sorotan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSBrigjen Tubagus Ami Prindani Jadi Kadensus 88, Ini Rekam Jejak Kariernya
hendra·2 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOKeracunan MBG di Muba, Gubernur Sumsel Minta Perketat Higienitas dan Jamin Pengobatan Gratis Siswa
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
NEWSSoroti Jalan Rusak, LMND SUMUT dan EK-LMND SE-SUMUT Akan Geruduk Pemko Binjai: Desak Perbaikan Secepatnya
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan