Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ketua Perindo Sibolga Diduga Gunakan Timbunan Galian C Ilegal

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Jasman Julius
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lokasi Galian C Ilegal, Desa Sitio-Tio, Kecamatan Pandan, Tapteng yang beroperasi tanpa surat izin. (Jasman J Mendrofa/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Ketua Perindo Kota Sibolga, berinisial MF diduga menggunakan timbunan galian C ilegal di lokasi Jalan Faisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Informasi ini didapatkan saat beberapa awak media mengunjungi lokasi galian C yang berada di Desa Sitio-Tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. 

Pengurus galian C tersebut, bernama B Harahap mengungkapkan bahwa galian tersebut memang baru beroperasi.

"Timbunan kita gunakan untuk menimbun lahan Gereja, Kantor Lurah Kalangan dan lahan MF yang merupakan Ketua Perindo Kota Sibolga," ucapnya pada awak media, Selasa (17/06/2025).

BACA JUGA: Tiga Jenazah Kembali Ditemukan, Korban Meninggal Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon jadi 13 Orang

Disinggung terkait izin galian C tersebut, B Harahap mengatakan prosesnya sedang diurus.

"Ini lagi kita urus dan telah mendatangi Dinas perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah," ujarnya.

Sementara, dikonfirmasi lebih lanjut soal galian C yang beroperasi tersebut, Kabid Perizinan Dinas Perizinan Tapteng, Ginto Siburian mengungkapkan, bahwa sejauh ini belum ada pengurusan surat izin.

"Memang pengawas galian C tersebut sudah datang ke Dinas, tapi bukan mengurus, melainkan menanyakan apa saja berkas dalam pengurusan galian C," ungkapnya.

Diketahui, pengguna Galian C Ilegal dapat dijerat dengan Pidana dan Denda, Sesuai dengan undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Pasal 158 Undang-undang Minerba, mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

BACA JUGA: Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Ratusan Warga Selesai Blokir Jalan: Diduga Akibat Truk Galian C Melebihi Tonase

Sementara tanggung jawab bagi penadah: Pihak yang menampung atau membeli hasil galian C ilegal, juga bisa dianggap terlibat dan dapat dipidana sesuai dengan pasal 480 KUHP.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tapteng, H Sihombing ketika dikonfirmasi terkait galian C tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya akan datang ke lokasi untuk penertiban.

"Bila belum ada izin, pasti akan kita tertibkan dan tidak boleh beroperasi," tutupnya.

(Jjm/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan