Ketua Perindo Sibolga Diduga Gunakan Timbunan Galian C Ilegal
Timbunan kita gunakan untuk menimbun lahan Gereja, Kantor Lurah Kalangan dan lahan MF yang merupakan Ketua Perindo Kota Sibolga
Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Ketua Perindo Kota Sibolga, berinisial MF diduga menggunakan timbunan galian C ilegal di lokasi Jalan Faisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Informasi ini didapatkan saat beberapa awak media mengunjungi lokasi galian C yang berada di Desa Sitio-Tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Pengurus galian C tersebut, bernama B Harahap mengungkapkan bahwa galian tersebut memang baru beroperasi.
"Timbunan kita gunakan untuk menimbun lahan Gereja, Kantor Lurah Kalangan dan lahan MF yang merupakan Ketua Perindo Kota Sibolga," ucapnya pada awak media, Selasa (17/06/2025).
Disinggung terkait izin galian C tersebut, B Harahap mengatakan prosesnya sedang diurus.
"Ini lagi kita urus dan telah mendatangi Dinas perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah," ujarnya.
Sementara, dikonfirmasi lebih lanjut soal galian C yang beroperasi tersebut, Kabid Perizinan Dinas Perizinan Tapteng, Ginto Siburian mengungkapkan, bahwa sejauh ini belum ada pengurusan surat izin.
"Memang pengawas galian C tersebut sudah datang ke Dinas, tapi bukan mengurus, melainkan menanyakan apa saja berkas dalam pengurusan galian C," ungkapnya.
Diketahui, pengguna Galian C Ilegal dapat dijerat dengan Pidana dan Denda, Sesuai dengan undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Pasal 158 Undang-undang Minerba, mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Sementara tanggung jawab bagi penadah: Pihak yang menampung atau membeli hasil galian C ilegal, juga bisa dianggap terlibat dan dapat dipidana sesuai dengan pasal 480 KUHP.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tapteng, H Sihombing ketika dikonfirmasi terkait galian C tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya akan datang ke lokasi untuk penertiban.
"Bila belum ada izin, pasti akan kita tertibkan dan tidak boleh beroperasi," tutupnya.
(Jjm/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·12 menit yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·18 menit yang lalu -
EKONOMIOJK Luncurkan RP3I 2026-2030 untuk Perkuat Resiliensi Perbankan
Herman Saleh Harahap·32 menit yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Bongkar Modus Narkoba Gunakan Fitur 'Share Location'
Herman Saleh Harahap·51 menit yang lalu -
-
PERISTIWA5 Ekor Lembu Warga Simalungun Mati Bersamaan di Areal Perkebunan Dolok Ilir, Diduga Keracunan
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALPrabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres: Dari Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka Resmi Bergabung ke Istana Negara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALDua Terduga Pelaku Curat Toko di Binjai Ditangkap, Kerugian Capai Rp157 Juta
hendra·1 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan