Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ketua LSM Peras Pengusaha Rp 400 Juta Sejak 2020: Modus Pakai Isu Lingkungan

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), bernama Mustopa (51), ditangkap Polda Banten atas kasus pemerasan. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, BANTEN - Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), bernama Mustopa (51), ditangkap Polda Banten.

Mustopa diduga melakukan aksi pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) hingga Rp 400 juta. Pemerasan itu dilakukannya sejak tahun 2020.

Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan, pada 2017 LSM MPL menggelar aksi demo ke PT WPLI dengan isu bahwa perusahaan tersebut mencemari lingkungan Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Mustopa merupakan warga desa tersebut.

Pada Juli 2020, LSM MPL melaporkan dugaan pencemaran lingkungan itu ke Kementerian LHK hingga terjadi pertemuan kedua belah pihak.

"Dalam pertemuan itu, LSM MPL memaksa ada iuran bulanan dari pihak perusahaan sebesar Rp 15 juta dengan alasan untuk pembinaan kelompok, dan terjadi kesepakatan, bahkan tersangka Mustopa ini pun menerima uang kas sebesar Rp 100 juta dari perusahaan," kata Dian dikutip kumparan, Kamis (12/6/2025).

Disampaikan Dian, Mustopa telah menerima uang sebanyak Rp 400 juta dari pihak PT WPLI yang diberikan secara bertahap: Rp 100 juta diberikan secara cash di pertemuan pertama tersebut, kemudian Rp 300 juta diberikan sebanyak 20 kali pengiriman sebagai iuran bulanan.

"Jadi 4 bulan itu dikasih tunai, dan 16 bulan lainnya itu ditransfer," ujar Dian.

Pemerasan yang dilakukan Mustopa terus berlanjut dengan meminta sejumlah kendaraan dan barang-barang operasional kepada pihak PT WPLI pada November 2023.

"Tersangka meminta kepada PT WPLI berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, 3 unit motor, 2 unit komputer, 1 unit komputer, dan 1 unit iPhone 14 Pro Max," kata Dian.

"Tersangka meminta itu dengan nada ancaman, kalau tidak dipenuhi maka akan melaporkan PT WPLI ke pihak KLHK dan ke pihak lainnya," imbuhnya.

Akibat aksi pemerasan itu, Mustopa akhirnya ditangkap Polda Banten pada Senin (2/6/2025) lalu di kediamannya. Ia pun langsung ditahan di Ruang Tahanan Polda Banten sebagai pelanggar pasal 368 juncto pasal 64 KUHP tentang pemerasan.

"Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana paling lama 9 tahun," kata Dian.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan