Kerugian Negara Rp 285 Triliun, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Penetapan tersangka itu diumumkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 9 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor KontrakKerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Kamis (10/7/2025) malam.
Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:
- Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;
- Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014;
- Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;
- Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020;
- Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);
- Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020;
- Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;
- Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;
- Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Bahwa masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara, adapun penyimpangan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
a. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/ekspor minyak mentah;
b. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/impor minyak mentah:
c. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/impor BBM;
d. Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal;
e. Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM(PT OTM);
f. Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasiproduk pertalite;
g. Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidikepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual dibawahharga dasar);
Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp 285.017.731.964.389,-.
Perbuatan para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(fer/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIMichael Saylor Peringatkan Sistem Keuangan AS Harus Dibangun Ulang untuk Era AI
Rozie Winata·23 menit yang lalu -
INTERNASIONALKlaim Miliki Kendali Penuh, Trump Tolak Usulan Bersyarat Iran Terkait Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOMartin Hutabarat: Perubahan UUD Penting Dipahami untuk Menentukan Arah Bernegara
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
-
KRIMINALViral Video Dugaan Bullying Siswi SMPN 12 Pematangsiantar, Polisi Langsung Turun Tangan
hendra·8 jam yang lalu -
BADMINTONDua Ganda Putra Indonesia Tembus Semifinal Asian Games 2026, Leo/Daniel Tantang Pasangan Nomor 1 Dunia
hendra·9 jam yang lalu -
INTERNASIONALTrump Tolak Proposal Iran, Teheran Masih Tunggu Jawaban Resmi soal Pembukaan Selat Hormuz
hendra·9 jam yang lalu -
-
EKONOMIKemiskinan Argentina Naik Jadi 32,3 Persen, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak
hendra·10 jam yang lalu -
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan