Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto diminta untuk memeriksa atau melihat keseriusan kinerja anggotanya yang menangani kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan keluarga Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Diketahui, AA (15) warga Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, seorang anak yatim dianiaya atau dikeroyok beramai-ramai oleh keluarga besar Polri pada dua tahun yang lalu.
Atas kejadian itu pun nenek korban Gusliana (61) melaporkan kepihak kepolisian.
Alih-alih ditangkap, salahsatu pelaku yang menganiaya korban malah lulus menjadi anggota Polri beberapa waktu yang lalu.
"Saya kira Kapolda Sumut perlu cek tentang informasi ini, untuk mengetahui kinerja anggotanya," ujar Pengamat Hukum, Redyanto Sidi saat diwawancarai wartawan, Senin (10/2/2025).
Menurut Redyanto, semua orang sama di mata hukum (Equality Before The Law), meski para pelaku keluarga oknum polisi berpangkat Kombes.
Baca Juga : 250 Siswa Yayasan Pendidikan Islam Amir Hamzah Ikut Aksi Sosial Makan Bergizi dari TNI dan Polisi
"Tugas kepolisian menegakkan dan memproses hukum atas suatu laporan. Terbukti atau tidak tentu harus disampaikan kepada pelapor termasuk jika ada kendala atau kesulitan," ujar Redyanto.
"Perkara yang sdah berjalan dua tahun tentu harus disampaikan SP2HP nya kepada pelapor karena itu haknya. Jika pelapor merasa ada yang tidak pas termasuk merasa laporannya lambat, maka dapat melaporkan kepada Bid Propam," sambungnya.
Informasi yang diperoleh wartawan, pada tanggal 16 November 2023 lalu, Penyidik Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut faktanya telah mengundang pelapor Gusliana untuk mengikuti rekonstruksi untuk kepentingan penyidikan mereka. Tetapi rekonstruksi itu batal digelar.
Artinya meski batal digelar, harusnya pihak kepolisian sudah ada mengamankan pelaku karena prosesnya sudah sampai tahap penyidikan.
"Bukan sekali bahkan dua kali diundang (rekonstruksi). Tapi dua kali dibatalkan," ujar Kuasa Hukum Korban, Toni Sitepu.
Menurut Toni, alasan penyidik pada waktu itu, pertama ada kegiatan mendadak dan kedua mendekati Pemilihan Umum (Pemilu).
Muncul dugaan jika rekontruksi itu batal digelar dan tak ditahannya para pelaku, karena diduga adanya intervensi dari Kombes yang bertugas di Sulawesi.
Sedangkan itu, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat dikonfirmasi, belum memberikan komentarnya terhadap laporan kasus tersebut.
Sementara itu dikabarkan sebelumnya, kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang dialami salahseorang anak yatim berinisial AA (15) beralamat di Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih hangat diperbincangkan.
Selain laporan polisi yang ngendap udah hampir dua tahun, ternyata pelaku yang diduga berjumlah 4 orang, adalah keluarga besar Polri.
Bahkan salahsatu pelaku berinisial AM baru lulus menjadi anggota Polri beberapa waktu yang lalu.
Peristiwa ini pun sempat beredar viral dimedia sosial.
Gusliana (61) nenek korban saat ditemui wartawan mengatakan, jika cucunya dianiaya secara beramai-ramai. Tak hanya itu, para pelaku yang menganiaya tidak seumuran cucunya alias orang dewasa.
"Cucu saya dipukuli ramai-ramai sekeluarga. Pelaku yang memukuli namanya Ayu, Eman, Amar, dan Ilis. Si ilis mukuli cucu saya di kantor polisi," ujar Gusliana, Jumat (31/1/2025).
Lanjut Gusliana, kejadian ini bermula saat korban AA diejek oleh Z anak salahsatu pelaku penganiayaan berinisial IL.
"Kejadiannya tahun 2023 lalu, di mana cucu saya diejeki oleh Zidan (Anak Ilis) saat hendak Salat Jumat. Jadi mereka bekelahi, dipukul cucu saya lah si Zidan ini. Habis itu cucu saya dibawa ke rumah andongnya (nenek) Zidan," ujar Gusliana.
Sesampai di rumah nenek Z, cucu Gusliana dipukuli secara bergantian oleh para pelaku.
Gusliana menambahkan, peristiwa ini sudah dilaporkannya ke Polres Langkat pada waktu itu.
Namun, laporan tersebut diduga tidak ada menemukan kejelasan, sehingga Gusliana memilih melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Sampai sekarang tidak ada satu pun pelaku yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Malah salahsatu pelaku bernama Amar lulus menjadi polisi. Tapi waktu dia mukuli cucu saya belum jadi polisi," kata Gusliana.
"Sebenarnya mereka ini keluarga polisi, abang Ilis (ibunya Zidan) berpangkat Kombes yang bertugas di Sulawesi," sambungnya.
Bukannya mendapat keadilan, AA cucu Gusliana malah ditahan di sel tahanan dewasa Polres Langkat.
"Cucu saya yang dipukuli malah sempat ditahan satu malam di dalam sel tahanan dewasa Polres Langkat. Pada waktu itu pun saya diminta jaminan surat tanah agar cucu saya ini bebas. Cucu kami ini ditahan alasannya karena mukul si Zidan yang mulanya saling ejek mengejek," ujar Gusliana.
Baca Juga : Pensiunan Polri Kecewa, Laporannya Sudah 2 Tahun Tak Digubris Polres Madina
Padahal waktu itu, AA masih berusia 13 tahun atau masih duduk dibangku SMP kelas 1.
"Soal surat tanah yang menjadi jaminan sudah dipulangkan ke kami. Harapan saya itu, minta keadilan untuk cucu saya, agar para pelaku yang memukuli cucu saya ditangkap," ujar Gusliana.
Wanita berusia 61 ini juga meminta tolong kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mendapatkan keadilan.
"Udah hampir dua tahun pak pelaku belum ditangkap, udah capek kami pak. Saya melihat cucu saya sewaktu kejadian, kasihan kali pak. Sampai pucat wajah cucu saya, sewaktu polisi datang. Dan sewaktu ditahan di sel tahanan, saya juga tidak sanggup melihatnya. Kepalanya bengkak, dileher ada luka, dan perutnya waktu itu sakit karena ditendang pelaku bernama Amar," kata Gusliana.
Dikabarkan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langkat mengungkapkan jika laporan terhadap AA (15) selaku korban yang dikeroyok orang dewasa dua tahun lalu, saat ini ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi.
"Polda yang nangani," ujar Dedi, Rabu (29/1/2025).
Dedi pun menegaskan, jika laporan terhadap perkara tersebut, sudah tidak ada kaitannya dengan Polres Langkat.
"Gak ada," singkatnya. (rsy/nusantaraterkini.co)