Keluarga Jemaah Haji yang Wafat Bakal Terima Asuransi Rp54 Juta Lebih
Keluarga jemaah haji yang wafat akan menerima santunan asuransi lebih dari Rp54 juta sesuai nilai BIPIH yang telah dibayarkan.
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Palembang menyampaikan, keluarga jemaah haji yang wafat akan menerima asuransi Rp54 juta lebih. Pembayaran asuransi bagi jemaah haji tersebut dicairkan setelah seluruh rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji selesai.
"Untuk jemaah yang berangkat melalui Embarkasi Palembang, nilai BIPIH pada musim haji tahun ini sebesar Rp54.206.922," ujar Kasubbag Humas PPIH Debarkasi Palembang, Haris Alkawarizmi saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Haris mengatakan jika pemerintah telah menjamin perlindungan asuransi bagi jemaah haji yang wafat melalui kerja sama dengan pihak penyedia asuransi.
Berdasarkan data terkini, hingga saat ini terdapat delapan jemaah haji asal Embarkasi Palembang yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Mengenai rincian asal daerah, dari total jumlah tersebut tercatat tujuh orang berasal dari Sumatera Selatan dan satu orang berasal dari Bangka Belitung.
Ia menjelaskan jika jemaah yang meninggal dunia karena sakit atau sebab biasa, berhak memperoleh santunan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah dibayarkan saat pelunasan biaya haji.
Terkait proses pencairan santunan asuransi, operasional haji harus berakhir sepenuhnya terlebih dahulu dan data jemaah yang wafat telah diverifikasi secara lengkap oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Sesuai mekanisme yang berlaku, dana santunan tersebut nantinya akan ditransfer langsung oleh pihak bank atau perusahaan asuransi ke rekening jemaah yang meninggal dunia, bukan diberikan secara tunai kepada ahli waris.
Ia menegaskan jika seluruh administrasi akan diproses langsung oleh pemerintah, sehingga ahli waris tidak perlu mengurus proses pencairan secara mandiri.
Menurutnya, PPIH Debarkasi Palembang memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar seluruh hak jemaah haji yang wafat dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ahli waris tinggal menunggu saja karena semua diproses oleh Kementerian Haji RI. Jika ada dokumen yang dibutuhkan, akan dikonfirmasi lebih lanjut,” ucap dia.
(Tia/Nusantataterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMITata Kelola Gula Dirombak, Pengawasan Impor Rafinasi Didesak
Herman Saleh Harahap·11 menit yang lalu -
SUMSELDampak Fenomena MJO, Wilayah Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan
Herman Saleh Harahap·22 menit yang lalu -
KOTA MEDANLayanan Publik Berbasis AI Segera Diterapkan di Medan
Herman Saleh Harahap·44 menit yang lalu -
NEWSKetua PKK Pasbar Hadiri Rapat Tata Kelola se-Indonesia Barat
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
OLAHRAGAAtlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak di Korea Selatan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALPeserta MagangHub Batch 2 Diminta Tertib Administrasi Sejak Hari Pertama
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSJelang HUT Ke-81, Pasahli Panglima TNI Sambangi Mantan Panglima TNI
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANAparat Gabungan Razia Rutan Kabanjahe, Ratusan WBP Dites Urine
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
NEWSHendak Dipulangkan dari Arab Saudi, Warga Lhokseumawe Muhammad Iksan Hilang Kontak
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSKPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan Terkait Proyek PUTR
hendra·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan