Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Keluarga Jemaah Haji yang Wafat Bakal Terima Asuransi Rp54 Juta Lebih

Keluarga jemaah haji yang wafat akan menerima santunan asuransi lebih dari Rp54 juta sesuai nilai BIPIH yang telah dibayarkan.

Rombongan Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasih Palembang yang telah tiba di tanah air. (foto: tia/nusantaraterkini.co)
Rombongan Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasih Palembang yang telah tiba di tanah air. (foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.coPALEMBANG — Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Palembang menyampaikan, keluarga yang wafat akan menerima asuransi Rp54 juta lebih. Pembayaran asuransi bagi jemaah haji tersebut dicairkan setelah seluruh rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji selesai.

"Untuk jemaah yang berangkat melalui , nilai pada musim haji tahun ini sebesar Rp54.206.922," ujar Kasubbag Humas PPIH Debarkasi Palembang, Haris Alkawarizmi saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Haris mengatakan jika pemerintah telah menjamin perlindungan asuransi bagi yang wafat melalui kerja sama dengan pihak penyedia asuransi.

Berdasarkan data terkini, hingga saat ini terdapat delapan jemaah haji asal Embarkasi Palembang yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di . Mengenai rincian asal daerah, dari total jumlah tersebut tercatat tujuh orang berasal dari dan satu orang berasal dari .

Ia menjelaskan jika jemaah yang meninggal dunia karena sakit atau sebab biasa, berhak memperoleh santunan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji () yang telah dibayarkan saat pelunasan biaya haji.

Terkait proses pencairan santunan asuransi, operasional haji harus berakhir sepenuhnya terlebih dahulu dan data jemaah yang wafat telah diverifikasi secara lengkap oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Sesuai mekanisme yang berlaku, dana santunan tersebut nantinya akan ditransfer langsung oleh pihak bank atau perusahaan asuransi ke rekening jemaah yang meninggal dunia, bukan diberikan secara tunai kepada ahli waris.

Ia menegaskan jika seluruh administrasi akan diproses langsung oleh pemerintah, sehingga ahli waris tidak perlu mengurus proses pencairan secara mandiri.

Menurutnya, PPIH Debarkasi Palembang memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar seluruh hak jemaah haji yang wafat dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ahli waris tinggal menunggu saja karena semua diproses oleh . Jika ada dokumen yang dibutuhkan, akan dikonfirmasi lebih lanjut,” ucap dia. 

(Tia/Nusantataterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru