Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kelola Tambang Ilegal, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi: Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 100 M

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polresta Bandung gelar jumpa pers ungkap kasus penambangan ilegal di Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (5/11/2024). Foto: Dok. Polresta Bandung

nusantaraterkini.co, BANDUNG - Seorang pria paruh baya berinisial EMK (52) ditangkap polisi atas kasus tindak pidana penambangan ilegal di kawasan Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Akibat perbuatannya, SMK terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyebut EMK merupakan pengelola tambang. 

Penambangan tanpa izin sah ini sendiri, katanya sudah berlangsung tiga bulan, terhitung sejak Agustus 2024 lalu.

“Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku diketahui menjual hasil tambang berupa tanah berbatu ke beberapa tempat, termasuk perumahan dan real estate di wilayah Bandung," kata Kusworo, Rabu (6/11/2024).

Dia mengungkap, hasil penambangan di lahan galian seluas kurang lebih 1 hektar itu, dijual oleh pelaku dengan harga Rp 300 ribu per tronton (24 kubik) dan Rp 100 ribu per dump truck (7 kubik). Dari penjualan itu, pelaku bisa mengantongi keuntungan hingga ratusan juta.

"Namun, pelaku meraup untung dengan cara melanggar hukum. Kusworo mengatakan akitivitas penembangan ilegal ini juga berisiko longsor yang bisa membahayakan masyarakat," terangnya.

"Longsor ini dapat membahayakan para pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey, yang berada di jalur berdekatan dengan lokasi tambang. Jika longsor terjadi, terutama saat arus lalu lintas sedang padat, kendaraan yang melintas bisa tersapu ke jurang di sisi kanan jalan, mengancam keselamatan para pengendara," sambung dia.

Oleh karena itu, Kusworo mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan selepas mendapat laporan, guna mengungkap aktivitas galian tambang C ilegal di Gunung Sungapan ini.

"Ini sekaligus tindak lanjut daripada program prioritas Bapak Prabowo, Asta Cita urut ke-11 program prioritas, yaitu penjamin pelestarian lingkungan hidup," katanya.

EMK dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI N 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar,” pungkas Kusworo.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan