Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejatisu Akan Maraton Siapkan Dakwaan Usai Kelima Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Langkat Ditahan

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat, Alek Sander, Awaluddin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rohayu Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, ditahan Kejatisu, Senin (13/1/2025). (Dok Kejatisu)

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023, Senin (13/1/2025). 

"Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, SA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1  Februari 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting. 

Baca Juga : Wajah Kelima Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK di Langkat, Kadisdik Tertunduk Tangan Diborgol

Lanjut Adre mengatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan maraton untuk mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Dikabarkan sebelumnya, Ini lah penampakan kelima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Adapun kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan, Alek Sander, Dua Kepala Sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih. 

Baca Juga : Warga di Kota Binjai Kerap Dihantui Banjir, BPDB Sebut Sudah Usulkan Perbaikan Tanggul Pembatas

Dari foto yang beredar, kelimanya sudah memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Bahkan masing-masing tangan tersangka, sudah diborgol. 

Tak hanya itu, Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi tampak tertunduk malu. 

Kelima tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan