Kejatisu Akan Jadwalkan Pemeriksaan BPN Deliserdang Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Lahan HGU PTPN I
Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan
nusantaraterkini.co, MEDAN - Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan segera melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk diperiksa.
Salah satu saksi yang akan dilakukan pemanggilan untuk segera diperiksa yakni, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Deliserdang.
Dimana, BPN Deliserdang merupakan pihak yang berkaitan langsung dalam pengeluaran sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Untuk perkembangan kasus dugaan korupsi lahan PTPN I, yang pertama akan segera di jadwalkan pemanggilan saksi untuk dilakukan pemeriksaan yaitu dari BPN Deliserdang," ujar Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, Rabu (3/9/2025) siang.
Sebelumnya, area lahan HGU PTPN II yang sekarang menjadi PTPN I Regional I seluas 8.077 Hektar di beberapa kawasan yang ada di Kabupaten Deliserdang, telah dirubah menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Dimana selanjutnya, PT NDP pun melakukan penjuan lahan tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Reaidensial (DMKR) yang merupakan anak usaha Ciptra Land.
Kemudian, PT DMKR pun melakukan pembangunan perumahan Citraland di sejumlah kawasan Kabupaten Deliserdang, yakni Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa dengan total luas lahan keseluruhan 289 Hektar.
Sementara itu, untuk lahan yang sudah dilakukan penjualan terhadap konsumen di kawasan Helvetia seluas 6,8 Hektar, serta kawasan Sampali seluas 34,6 Hektar dan di kawasan Tanjung Morawa seluas 48 Hektar. Dengan total keseluruhan lahan sekitar 93.81 Hektar.
"Untuk area HGU PTPN II seluas 8.077 Hektar, dan telah dilakukan penjualan terhadap konsumen di wilayah Helvetia 6,8 Hektar, Sampali 34,6 Hektar dan Tanjung Morawa 48 Hektar. Sehingga total keseluruhan yang sudab dijual kepada konsumen 93.81 Hektar," jelas Husairi.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Agustus 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sendiri, telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diantaranya kantor PTPN I, kantor PT NDP, BPN Deliserdang serta kantor PT DMKR.
Dimana, dalam penggeledahan tersebut, Penyidik Kejatisu turut menemukan sejumlah dokumen yang selanjutnya langsung dilakukan penyitaan.
"Dalam penggeledahan sebelumnya, Penyidik menemukan sejumlah dokumen-dokumen penting, yang kemudian oleh penyidik dilakukan penyitaan," ungkap Kasi Penkum mengakhiri.
(Cw4/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALKlaim Miliki Kendali Penuh, Trump Tolak Usulan Bersyarat Iran Terkait Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Rozie Winata·Beberapa detik yang lalu -
NEWS VIDEOMartin Hutabarat: Perubahan UUD Penting Dipahami untuk Menentukan Arah Bernegara
Fadli Tara·6 jam yang lalu -
-
KRIMINALViral Video Dugaan Bullying Siswi SMPN 12 Pematangsiantar, Polisi Langsung Turun Tangan
hendra·7 jam yang lalu -
BADMINTONDua Ganda Putra Indonesia Tembus Semifinal Asian Games 2026, Leo/Daniel Tantang Pasangan Nomor 1 Dunia
hendra·8 jam yang lalu -
INTERNASIONALTrump Tolak Proposal Iran, Teheran Masih Tunggu Jawaban Resmi soal Pembukaan Selat Hormuz
hendra·8 jam yang lalu -
-
EKONOMIKemiskinan Argentina Naik Jadi 32,3 Persen, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak
hendra·8 jam yang lalu -
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·9 jam yang lalu -
SUMSELHerman Deru Beberkan Strategi Program Sultan Muda Tekan Angka Pengangguran di Sumsel
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan