Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejatisu Akan Jadwalkan Pemeriksaan BPN Deliserdang Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Lahan HGU PTPN I

Editor:  hendra
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi. (Foto: Muhammad Alfi/nusataraterkini.co)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan segera melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk diperiksa.

Salah satu saksi yang akan dilakukan pemanggilan untuk segera diperiksa yakni, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Deliserdang

Dimana, BPN Deliserdang merupakan pihak yang berkaitan langsung dalam pengeluaran sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga : Putusan MK Tegur Aparat Penegak Hukum, DPR Minta Kriminalisasi Wartawan Dihentikan

"Untuk perkembangan kasus dugaan korupsi lahan PTPN I, yang pertama akan segera di jadwalkan pemanggilan saksi untuk dilakukan pemeriksaan yaitu dari BPN Deliserdang," ujar Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, Rabu (3/9/2025) siang.

Sebelumnya, area lahan HGU PTPN II yang sekarang menjadi PTPN I Regional I seluas 8.077 Hektar di beberapa kawasan yang ada di Kabupaten Deliserdang, telah dirubah menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Dimana selanjutnya, PT NDP pun melakukan penjuan lahan tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Reaidensial (DMKR) yang merupakan anak usaha Ciptra Land.

Baca Juga : Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode ke 3 Tahun 2025

Kemudian, PT DMKR pun melakukan pembangunan perumahan Citraland di sejumlah kawasan Kabupaten Deliserdang, yakni Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa dengan total luas lahan keseluruhan 289 Hektar.

Sementara itu, untuk lahan yang sudah dilakukan penjualan terhadap konsumen di kawasan Helvetia seluas 6,8 Hektar, serta kawasan Sampali seluas 34,6 Hektar dan di kawasan Tanjung Morawa seluas 48 Hektar. Dengan total keseluruhan lahan sekitar 93.81 Hektar.

"Untuk area HGU PTPN II seluas 8.077 Hektar, dan telah dilakukan penjualan terhadap konsumen di wilayah Helvetia 6,8 Hektar, Sampali 34,6 Hektar dan Tanjung Morawa 48 Hektar. Sehingga total keseluruhan yang sudab dijual kepada konsumen 93.81 Hektar," jelas Husairi.

Baca Juga : Awasi Transaksi MBG, PPATK Luncurkan Sistem Intelijen Keuangan Detak MBG

Sebelumnya, pada tanggal 28 Agustus 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sendiri, telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diantaranya kantor PTPN I, kantor PT NDP, BPN Deliserdang serta kantor PT DMKR.

Dimana, dalam penggeledahan tersebut, Penyidik Kejatisu turut menemukan sejumlah dokumen yang selanjutnya langsung dilakukan penyitaan.

"Dalam penggeledahan sebelumnya, Penyidik menemukan sejumlah dokumen-dokumen penting, yang kemudian oleh penyidik dilakukan penyitaan," ungkap Kasi Penkum mengakhiri.

Baca Juga : Rugikan Negara 13 Miliar, Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Pengerjaan KSPN Toba

(Cw4/nusantaraterkini.co).