Kejari Binjai Terima Rp 353 Juta Uang Pengganti Usai Sita Aset Terpidana Korupsi Pengadaan CCTV
Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya menerima uang pengganti dari terpidana korupsi atasnama Juanda Prastowo.
Nusantaraterkini.co, BINJAI - Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya menerima uang pengganti dari terpidana korupsi atasnama Juanda Prastowo.
Sebelum menerima uang pengganti, penyidik Kejari Binjai mulanya melakukan penyitaan terhadap aset milik perdana berupa satu bangunan gudang yang berada di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (3/10/2024).
"Awalnya tidak kooperatif (terpidana), tidak mau membayar. Jadi, kita lakukan langkah-langkah hukum yaitu melaksanakan sita eksekusi. Setelah kita lakukan pencarian terhadap harta bendanya, kita temukan gudang atas nama yang bersangkutan," ujar Kajari Binjai, Jufri, Sabtu (5/10/2024).
Jufri menjelaskan, Juanda Prastowo, terpidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Binjai akhirnya membayar uang pengganti senilai Rp 353.166.850.
Menurut Jufri, Korps Adhyaksa diberi kewajiban untuk mencari harta benda terpidana dan melakukan penyitaan.
Setelah dilakukan pelacakan, Kejari Binjai menemukan harta terpidana berupa gudang yang kemudian dilakukan penyitaan.
"Nah setelah kita sita eksekusi, terpidana melalui penasehat hukumnya mengembalikan kerugian negara tersebut," ucap Jufri.
Penyetoran uang pengganti yang dilakukan Juanda Prastowo menjadi bentuk pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi pada Dishub Binjai tahun 2021 oleh Kejari Binjai.
"Kerugian negara sudah lunas, tinggal nanti denda yang belum dibayar," ucap Jufri.
Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan kepada Juanda, terpidana korupsi yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Binjai dijatuhkan pidana selama 4 tahun kurungan penjara.
Selain itu, Juanda juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Juanda Prastowo, buronan Kejaksaan Negeri Binjai dalam tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2019, akhirnya diciduk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi Kejaksaan Agung yang bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (30/7/2024) pukul 18.00 WIB. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIMichael Saylor Peringatkan Sistem Keuangan AS Harus Dibangun Ulang untuk Era AI
Rozie Winata·54 menit yang lalu -
INTERNASIONALKlaim Miliki Kendali Penuh, Trump Tolak Usulan Bersyarat Iran Terkait Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOMartin Hutabarat: Perubahan UUD Penting Dipahami untuk Menentukan Arah Bernegara
Fadli Tara·8 jam yang lalu -
-
KRIMINALViral Video Dugaan Bullying Siswi SMPN 12 Pematangsiantar, Polisi Langsung Turun Tangan
hendra·9 jam yang lalu -
BADMINTONDua Ganda Putra Indonesia Tembus Semifinal Asian Games 2026, Leo/Daniel Tantang Pasangan Nomor 1 Dunia
hendra·10 jam yang lalu -
INTERNASIONALTrump Tolak Proposal Iran, Teheran Masih Tunggu Jawaban Resmi soal Pembukaan Selat Hormuz
hendra·10 jam yang lalu -
-
EKONOMIKemiskinan Argentina Naik Jadi 32,3 Persen, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak
hendra·10 jam yang lalu -
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan