Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejari Binjai Terima Rp 353 Juta Uang Pengganti Usai Sita Aset Terpidana Korupsi Pengadaan CCTV

Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya menerima uang pengganti dari terpidana korupsi atasnama Juanda Prastowo.

Juanda Prastowo (memakai masker) saat digiring dari Kantor Kejari Binjai dibawa menuju Lapas Kelas llA Binjai, Selasa (30/7/2024) malam.
Juanda Prastowo (memakai masker) saat digiring dari Kantor Kejari Binjai dibawa menuju Lapas Kelas llA Binjai, Selasa (30/7/2024) malam.
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya menerima uang pengganti dari atasnama Juanda Prastowo.

Sebelum menerima uang pengganti, penyidik mulanya melakukan penyitaan terhadap milik perdana berupa satu bangunan gudang yang berada di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, , , Kamis (3/10/2024).

"Awalnya tidak kooperatif (terpidana), tidak mau membayar. Jadi, kita lakukan langkah-langkah hukum yaitu melaksanakan eksekusi. Setelah kita lakukan pencarian terhadap harta bendanya, kita temukan gudang atas nama yang bersangkutan," ujar Kajari Binjai, Jufri, Sabtu (5/10/2024).

Jufri menjelaskan, Juanda Prastowo, pada Dinas Perhubungan akhirnya membayar uang pengganti senilai Rp 353.166.850.

Menurut Jufri, Korps Adhyaksa diberi kewajiban untuk mencari harta benda terpidana dan melakukan penyitaan.

Setelah dilakukan pelacakan, menemukan harta terpidana berupa gudang yang kemudian dilakukan penyitaan.

"Nah setelah kita eksekusi, terpidana melalui penasehat hukumnya mengembalikan kerugian negara tersebut," ucap Jufri.

Penyetoran uang pengganti yang dilakukan Juanda Prastowo menjadi bentuk pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi pada Dishub Binjai tahun 2021 oleh Kejari Binjai.

"Kerugian negara sudah lunas, tinggal nanti denda yang belum dibayar," ucap Jufri.

Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan kepada Juanda, terpidana korupsi yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Binjai dijatuhkan pidana selama 4 tahun kurungan penjara.

Selain itu, Juanda juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Juanda Prastowo, buronan Kejaksaan Negeri Binjai dalam tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2019, akhirnya diciduk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi Kejaksaan Agung yang bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (30/7/2024) pukul 18.00 WIB. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait