Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kapolsek Ranto Peureulak Pimpin Penangkapan Pelaku Narkoba

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh Iptu Andi Ananta Grilya Utama, S.TrK pimpin langsung penangkapan seorang pria pelaku narkoba jenis ganja.

nusantaraterkini.co, ACEH - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh Iptu Andi Ananta Grilya Utama, S.TrK pimpin langsung penangkapan seorang pria pelaku narkoba jenis ganja.

“Pelaku berinisial AL, 60 tahun, warga Kecamatan Ranto Peureulak,” ujar Ananta, Rabu, (13/11/2024).

Ananta mengatakan pengungkapan ini bermula informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku (AL) sering melakukan transaksi dan mengedarkan narkotika jenis ganja di Desa Pasi Puteh, Kecamatan Ranto Peureulak.

Baca Juga : Kapolda Sumut Mutasi 4 Kapolsek di Jajaran Polrestabes Medan, Salah Satunya Kapolsek Sunggal

“Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan tempat (lokasi) yang sering dijadikan tempat transaksi oleh AL dan pada hari Selasa, (12/11/2024) sekira pukul 12.30 WIB, anggota kami melihat AL berada di sebuah gubuk kebun milik masyarakat Desa Pasi Puteh kemudian AL kami amankan,” ungkap Ananta.

Setelah berhasil diamankan, lanjut Kapolsek dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan tas ransel yang didalamnya berisi paket narkotika jenis ganja berbagai ukuran.

“Kepada anggota kami, AL mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya AL berikut barang bukti kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolsek.

Baca Juga : Zakaria Rambe Apresiasi Keterbukaan Wakapolri Perihal Anggota Banyak Under Performance

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan bersama AL diantaranya; 15 (lima belas) paket ganja kering ukuran kecil; 4 (empat) paket ganja kering ukuran besar; 2 (dua) kantong plastik berisi ganja kering; uang tunai Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah); 2 (dua) unit handphone; 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah tas ransel dan 1 (satu) buah tas kecil.

Kapolsek juga mengapresiasi kepada warga yang turut mendukung pencegahan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak dengan memberikan informasi terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas Kepolisian semata, namun kewajiban kita bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Disamping itu menurut Kapolsek, pengungkapan ini sekaligus mendukung program Asta Cita, khususnya poin 7 yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Baca Juga : Sesosok Mayat Ditemukan di Idi Rayeuk, Tim Inafis Polres Aceh Timur Gelar Olah TKP: Diduga Korban Pembunuhan

“Pada poin tersebut menitikberatkan pada reformasi politik, hukum, dan birokrasi dengan fokus utama pada pemberantasan korupsi dan narkoba," terang Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Andi Ananta Grilya Utama, S.TrK.

(Dra/nusantaraterkini.co)