Oknum Kapolsek Perambah Hutan Lindung di Langkat ‘Terima Upeti’ Pembebasan Lahan
Perambahan kawasan hutan lindung oleh oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial IPTU MG kian menyeruak.
Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Perambahan kawasan hutan lindung oleh oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial IPTU MG kian menyeruak. Eks KBO Satres Narkoba Polres Langkat ini, disebut-sebut menerima ‘upeti’ ganti untung dari vendor perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Hal ini seperti yang diungkapkan pihak PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang kepada awak media. Dimana, pihak perusahaan minyak dan gas ini telah membayar uang ganti untung atas kawasan hutan lindung yang disulap IPTU MG menjadi perkebunan sawit.
“Klo ganti tanah P. Ginting. bukan beli lahan. Tapi karena dia sudah buka lahan itu jadi kebon...kami hanya ganti biaya upah kerja P. Ginting, (Bukan beli tanahnya),” beber narasumber yang berkompeten dari PT EMP Gebang, Kamis (23/4/2026) sore, sembari meminta hak tolaknya.
Hal ini makin menguatkan dugaan tindak tanduk MG dalam mengeksploitasi hutan lindung di pesisir Langkat. Tak hanya merambah penyangga kehidupan untuk kepentingan pribadinya, oknum penegak hukum ini juga terima setoran pemebebasan dari lahan yang digarapnya.
KPH Wilayah Stabat Turun ke Lapangan
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat Kendra Purba pun sudah melakukan penyelidikan. Bersama pihak Polres Langkat, timnya langsung meninjau ke lokasi tersebut.
“Tim kita lagi turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan Polres Pak,” ungkap Kendra Purba via pesan WhatsAppnya.
Terkait hal ini, masyarkat luas mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pihak lainnya bertindak tegas. Oknum perwira polisi yang satu ini semestinya turut serta berperan aktif melestarikan hutan. Bukan justru malah merusaknya untuk kepentingan pribadi.
“Ini harus diusut tuntas. Oknum perwira polisi itu harus ditindak tegas dan diproses hukum. Jangan mentang-mentang dia aparat, terus hukum menjadi lemah,” ketus salah seorang warga Desa Bubun yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebelumnya, hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dibabat oknum perwira polisi. Penyangga kehidupan di pesisir Negeri Bertuah ini, disulap oknum kapolsek menjadi lahan perkebuan sawit pribadi.
Kapolres Acuh
Hal ini pun terus mencuat ke permukaan. Namun oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial MG dan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo kompak bungkam. “Trimakasih info,” ketus David singkat, Rabu (22/4/2026) sore, yang terkesan cuek (acuh) dengan ulah anggotanya itu.
Sementara, Kepala Desa Bubun Mirwan Perangin angin menegaskan, bahwa kawasan hutan lindung itu dirambah MG sejak 2017 silam. Kini, areal larangan itu sudah ‘disulap’ menjadi perkebunan sawit.
“Pak Mimpin beli lahan tersebut sekitar tahun 2017. Kurang tau bang dari siapa (belinya), karena sebelum saya jadi kades. Luas lahannya 16 H, sebahadian kawasan hutan lindung,” tegas Mirwan melalu pesan WhatsAppnya.
Pidana Berat
Dari pantauan udara, areal perkebunan sawit di kordinat 4.013136 LU – 98.508758 BT yang dikelola AKP MG itu berdampingan dengan PT Aquanur Sinergindo. Dimana, sebahagian areal perkebunan sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sebagai penyangga kehidupan.
“Punya pak Mim**n Kapolsek Tanjung Pura itu (perkebunan sawit) bg. Usia tanamnya sekira 1 atau 2 tahun lah. Kemarin pas alat berat kerja di situ, beberapa kali juga ditangkap aparat keamanan bg,” ketus warga sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (22/4/2026) siang.
Dikethui, hutan lindung adalah kawasan yang berfungsi utama melindungi sistem penyangga kehidupan. Diantaranya seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Merusak kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana serius dengan sanksi berat, berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5-10 miliar. Hal ini berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013. Larangannya mencakup penebangan liar, perambahan, pertambangan ilegal, dan pembakaran hutan.
(Amd/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·5 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·5 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·8 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·8 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·9 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·9 jam yang lalu -
NEWSPengurus JMSI Karo Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemkab
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan