Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Dilaporkan ke Propam Polri dan Kompolnas Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Guru di Langkat

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
LBH Medan selaku pendamping hukum ratusan guru honorer sekaligus peserta PPPK Langkat yang diduga dicurangi bahkan adanya dugaan korupsi, melaporkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI.

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - LBH Medan selaku pendamping hukum ratusan guru honorer sekaligus peserta PPPK Langkat yang diduga dicurangi bahkan adanya dugaan korupsi, melaporkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI.

Hal ini dilakukan LBH Medan karena diduga tidak professionalnya dan memberikan privilege (keistimewaan) terhadap dua kepala sekolah yang telah ditetapkan tersangka.

Bahkan hingga sampai saat ini aktor intelektualnya dalam kasus tersebut belum ditangkap.

Tidak hanya itu, Polda Sumut juga diduga memberikan keistimewaan kepada dua kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan tidak melakukan Penahan terhadap keduanya.

"Bahkan sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut tidak memberikan SPDP dan SP2HP lanjutan terkait permasalahan ini," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, Senin (1/7/2024).

Lanjut Irvan, maka dari itu tindakan Polda Sumut telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, HAM dan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

"Tidak ditetapkannya aktor intelektual dalam kasus PPPK Langkat sebagai tersangka, LBH Medan dan para guru menduga adanya upaya Polda Sumut melindungi pejabat-pejabat Langkat yang terkait dalam permasalahan ini," ujar Irvan.

Direktur LBH Medan ini menambahkan, bukan tanpa alasan dimana permasalahan PPPK tidak hanya di Langkat melainkan juga ada di Kabupaten Madina dan Batubara yang juga ditangani Polda Sumut.

Adapun untuk kabupaten Madina telah ditetapkan tujuh orang tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara, Kasubag dan Kasi Dik Paud serta Ketua DPRD Madina.

Begitu juga dengan Kabupaten Batubara yang telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Seketaris Disdik, Kabid Disdik dan Adik Bupati Batubara Periode 2018-2023.

"Oleh karena itu sangat tidak masuk akal secara hukum jika hanya dua orang kepala sekolah saja yang ditetapkan menjadi Tersangka dalam Seleksi PPPK Langkat. LBH Medan menilai jika keduanya hanyalah tumbal dari aktor intelektualnya," ujar Irvan.

"Atas tidak professionalnya Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat maka secara hukum telah merugikan para guru honorer dalam mencari keadilan. Perlu diketahui sebelumnya LBH Medan telah mendesak Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kapolda dan Dirkrimsus. Serta meminta Kapolri untuk mengambil alih kasus tersebut. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan