Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK, Polda Segera Lakukan Pemanggilan

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polda Sumut

nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumut (Sumatera Utara) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi dan Kepala BKD, Eka Syahputra Depari sebagai tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, saat ini pihak Polda Sumut tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka kasus PPPK di Kabupaten Langkat.

Selain Kadisdik Kabupaten Langkat, Saiful Abdi dan Kepala BKD, Eka Syahputra Depari penyidik Polda Sumut juga menetapkan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat, Alek Sander sebagai tersangka.

"Kita sudah melakukan penetapan tersangka, selanjutnya penyidik tengah mengagendakan pemanggilan kepada ketiganya untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).

Hadi mengatakan, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Polda.

"Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan tiga tersangka tambahan. Ketiga tersangka baru yaitu SA, ED dan AS," sebutnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus PPPK ini. Dengan begitu, saat ini ada lima orang yang telah berstatus sebagai tersangka.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan