Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kabar Gembira bagi Guru Non ASN Binaan Kemenag, Tunjangan Profesi Jadi Rp 2 Juta per Bulan

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Website Kemenag.go.id)

Nusantaraterkini.co , JAKARTA - Kabar baik untuk guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) binaan Kementerian Agama.

Pemerintah menaikkan tunjangan profesi untuk 227.147 guru Non ASN binaan Kementerian Agama sebesar Rp500 ribu per bulan. 

Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.

Baca Juga: Menilik Gaya Prabowo Pakai Topi Flat Cap dan Kaca Mata Hitam saat Mendarat di Belgia

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik. Tunjangan profesi yang semula Rp1,5 juta kini menjadi Rp2 juta per bulan.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo, tunjangan profesi guru bukan ASN naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta," ujar Menag di Jakarta, Minggu (13/7/2025) mengutip RMOL.id.

Kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru bukan ASN yang belum disetarakan (non-inpasing) dalam jabatan, pangkat, dan kualifikasi akademik setara ASN. 

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru bersertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru penerima kenaikan tunjangan terdiri dari 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah (Ditjen Pendidikan Islam), 17.240 guru binaan Direktorat PAI (Ditjen Pendidikan Islam), 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen, 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik, 220 guru binaan Bimas Buddha dan 280 guru binaan Bimas Hindu.

Pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025.

Baca Juga: Kapolri Bersua UAS dan Rocky Gerung di Pondok Pesantren Nurul Azhar, Bahas Persatuan dalam Perbedaan

Kementerian Agama telah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini dan mempercepat proses pencairan, termasuk pembayaran kekurangan tunjangan yang belum terbayar.

“Kita juga melibatkan Itjen Kemenag untuk memastikan pencairan sesuai regulasi dan petunjuk teknis,” tegas Menag.

Menag berharap, kenaikan tunjangan ini dapat meningkatkan profesionalitas guru dalam mendidik dan menjadi teladan bagi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani. 

(*/fer/nusantaraterkini.co) 

Advertising

Iklan