Nusantaraterkini.co, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Pasundan, Kamis (30/5/2024).
Aksi vandalisme terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng-Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pukul 23.54 WIB.
Kejadian ini mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di tujuh sarana kereta ekonomi KA Pasundan. EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.
“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI," ujar Agus dikutip dari laman KAI, dilansir Kompas.com, Sabtu (1/6/2024).
Pihaknya juga akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api.
Agus menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Dalam Pasal 194 ayat 1 tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab, dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” kata Agus. (rsy/nusantaraterkini.co)