Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jelang Penerapan KRIS, Ini Persiapan di RSU Haji Medan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: istockphoto)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan, Sri Suriani Purnamawati menyampaikan persiapan rumah sakitnya untuk penerapan pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025. 

"Persiapan KRIS bulan Juni untuk kelas rawatan masih seperti rawatan biasanya, untuk kelas satu terdiri dari satu Tempat Tidur (TT) dan ada yang dua TT, kelas dua terdiri dari dua TT, kelas tiga maksimal empat TT untuk setiap kamarnya," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut, Sri mengaku jika RSU Haji Medan masih memiliki kendala dalam proses pemenuhan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah. 

BACA JUGA: 47 RS Provider BPJS di Medan Didorong Segera Siapkan Fasilitas Rawat Inap untuk Penerapan KRIS

"Kendalanya terkait kelengkapan sarana maupun prasarana, dan khususnya di gedung lama kita masih ada yang harus diperbaiki dan dilengkapi," ucapnya.

Sebelumnya penerapan pelayanan KRIS direncanakan pada Juni 2025, dan muncul wacana Kementerian Kesehatan bahwa pelayanan tersebut, akan diundur menjadi Desember 2025.

Menurut Sri, jika penerapan pelayanan KRIS diberikan tambahan waktu dalam mempersiapkannya, hal tersebut akan mendorong RSU Haji terus memperbaiki kriteria KRIS. 

"Pastinya dengan bertambahnya waktu dalam mempersiapkan standart KRIS, akan mendorong kita terus memperbaiki pelayanan dan fasilitas kita untuk jadi lebih maksimal dalam memberi pelayanan yang lebih baik lagi," katanya.

Kendati begitu, Sri menyebutkan, jika pihaknya telah memenuhi setengah dari kriteria layanan KRIS ini.

"Kriteria layanan KRIS sudah mencapai 60 sampai 70 persen, yang meliputi 12 standar minimum yang harus dipenuhi oleh RSU Haji Medan," ujarnya.

BACA JUGA: DPD Minta JKN Jelaskan KRIS Secara Komperhensif Agar Tak Simpang Siur

Adapun kriteria KRIS yang telah berhasil dipenuhi tersebut meliputi:

1. Fasilitas Ruangan 

- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi untuk mencegah risiko infeksi.

- Ventilasi udara yang baik dengan sistem pertukaran udara minimal 6 kali per jam.

- Pencahayaan ruangan buatan dengan standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

2. Fasilitas Tempat Tidur

- Setiap tempat tidur harus memiliki dua kotak kontak listrik dan tombol nurse call untuk memanggil perawat.

- Nakas atau meja kecil di samping tempat tidur untuk setiap pasien.

3. Kenyamanan Ruangan

- Suhu ruangan yang stabil antara 20-26°C.

- Tirai atau partisi antar tempat tidur untuk privasi pasien.

4. Kapasitas Ruangan

- Maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.

5. Fasilitas Pendukung

- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap dengan standar aksesibilitas.

- Outlet oksigen tersedia di setiap ruang rawat inap.

6. Pemisahan Ruang

- Ruangan rawat inap dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan