Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Jalan Ara Tunggal yang merupakan akses utama menuju pasar tradisional dan Masjid Raya Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang sempat diblokir warga, kini sudah dapat dilintasi.
Hal ini terjadi lantaran sudah terjadi adanya mediasi untuk membahas persoalan tersebut.
"Sorenya Selasa, (30/7/2024), langsung kita mediasi bersama forkopimcam, pengusaha dan masyarakat," ujar Camat Selesai, Yanes Pramanta Sitepu, Rabu (31/7/2024).
Lanjut Yanes, Jalan Ara Tunggal rusak parah karena truk bertonase lebih diduga mengangkut pasir dan batu dari galian C yang diduga ilegal.
Disebut-sebut karena truk-truk bertonase lebih adalah penyebab Jalan Ara Tunggal rusak parah hingga terjadi aksi blokir masyarakat dengan cara bakar ban.
Yanes menguraikan, ada 8 tuntutan yang disampaikan masyarakat Lingkungan II terkait aksi blokir jalan rusak tersebut. Pertama, perbaikan jalan dengan beton.
Kedua, masyarakat meminta dilakukan penyiraman sebanyak 10 kali setiap harinya. Ketiga, truk mengangkut galian C tersebut jangan beroperasi di jam padat, pagi hingga sore hari.
Keempat, sopir truk yang mengangkut galian C diminta untuk jaga jarak meter antara setiap angkutan.
"Kelima, jalan rusak jangan dilakukan penimbunan. Lalu keenam, penyiraman harus dilakukan mulai hari ini," ujar Yanes.
Lebih lanjut ketujuh, kata Yanes, masyarakat meminta kepastian kapan jalan rusak tersebut diperbaiki. Dan terakhir, truk yang membawa muatan ataupun tidak, wajib melaju pada 20 km/detik.
Masyarakat meminta kepada pengusaha galian C di Kecamatan Selesai, Langkat, tidak ugal-ugalan dan kebut-kebutan di jalan. Jika 8 tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, mereka mengancam akan kembali memblokir jalan rusak tersebut.
"Tuntutan masyarakat dipenuhi pengusaha," ucap Yanes.
Disinggung apakah perangkat Kecamatan Selesai sudah meminta perbaikan jalan dimaksud, menurut Yanes, sudah dilakukan.
"Setiap tahun kita mohonkan prioritas kecamatan (untuk perbaikan jalan)," ujar Yanes.
Dikabarkan sebelumnya, warga yang bertempat tinggal di Lingkungan I-II, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memblokir hingga melumpuhkan Jalan Arah Tunggal diwilayah tersebut.
Pasalnya kondisi jalan kian hancur atau rusak parah akibat minimnya perhatian dari pemerintah setempat.
Apalagi truk bermuatan batu dan pasir dari pantai galian C diduga ilegal yang bertonase besar kerap melintas di jalan tersebut.
Padahal, jalan tersebut merupakan akses utama.
Masyarakat membariskan ban bekas di tengah badan jalan. Setelah dibariskan, ban tersebut kemudian dibakar.
"Masyarakat di sini sudah muak dengan kondisi jalan yang rusak parah ini. Dari tahun ke tahun, tidak ada perhatian dari tingkat kecamatan maupun kabupaten," ujar Damik masyarakat sekitar, Senin (29/7/2024).
Lanjut Damik, akses jalan yang rusak ini juga melewati kantor pemerintahan di Kecamatan Selesai. Mulai dari kantor kecamatan, koramil hingga polsek.
"Kami melakukan aksi pemblokiran jalan massal agar ada perhatian khusus dan tanggapan serius dari pemerintah kecamatan dan kabupaten. Apabila tidak, kami akan melakukan (blokir jalan) setiap hari," ujar Damik.
Status jalan yang rusak ini tercatat milik Pemkab Langkat.
"Ada dilakukan perbaikan tapi tempel-tempel saja tahun 2015-2016," ujar Damik.
Sementara itu Camat Selesai, Yanes Pramanta Sitepu sudah mengetahui adanya aksi demo massa bakar ban menutup akses jalan utama tersebut. Dia pun mendukung, sikap masyarakat yang memblokir jalan tersebut.
"Jalan sudah lama tidak diperbaiki, status jalan kabupaten," ujar Yanes.
Dia sudah memerintahkan Lurah Pekan Selesai untuk meredam aksi massa.
"Saga ada kegiatan di Stabat, ini mau ke lokasi. Pak lurah sudah saya arahkan ke sana," ujar Yanes.
Dia menambahkan, truk bermuatan dari pantai galian C yang menyebabkan jalan tersebut rusak parah.
"Angkutan galian C melebihi tonase tidak sesuai dengan kualitas jalan. Ya bagus ada aksi dari masyarakat, peduli dengan jalan karena banyak abu juga. Investor kurang peduli, dampaknya (galian C) ke masyarakat kita," tutupnya. (rsy/nusantaraterkini.co)