Ini Kronologi Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK dan Dicopot Jabatannya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mencopot Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mencopot Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Keputusan Sri Mulyani ini diambil Kemenkeu usai menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini bermula ketika Rahmady dilaporkan ke KPK oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya Andreas dari Eternity Global Law Firm karena kejanggalan harta kekayaan. Dia menduga Rahmady tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
Baca Juga : Ini Pesan Sri Mulyani Untuk Pejabat Bea Cukai Usai Banyak Kasus Viral di Medsos
Dugaan ini muncul sewaktu Rahmady menjalin bisnis bersama Wijayanto di 2017. Saat itu, Wijayanto mendapat pinjaman uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen.
Namun, Rahmady disebut tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN KPK. Pada 2017, Rahmady melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar, bahkan hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar.
"Jadi kalau yang kami pertanyakan Rp 7 miliar ini didaftarkan enggak ke LHKPN?" kata Andreas usai menyerahkan laporan ke Inspektorat Jenderal Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (13/5/24).
Atas laporan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemeriksaan secara internal terhadap Rahmady. Kemudian mencopot Rahmady dari jabatannya.
Baca Juga : DPR Didesak Segera Selesaikan 45 RUU di Akhir Masa Jabatan
Pencopotan Rahmady dari jabatannya dilakukan sejak Kamis 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang," kata Nirwala dalam keterangan resmi, Senin (13/5/24).
Nirwala mengungkapkan pemeriksaan internal dilakukan sejalan dengan upaya Bea Cukai untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel. Bea cukai juga akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan LHKPN Rahmady.
"Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik," ungkapnya dikutip kumparan.
Lebih lanjut, Nirwala akan menunjuk pelaksana harian pengganti Rahmady. "Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan," kata Nirwala.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
ENTERTAIMENTLirik dan Makna Lagu Dunia Yang Nanti oleh Raim Laode (Terbaru 2026)
27 menit yang lalu -
PERISTIWABanjir Terjang Gayo Lues, 100 Rumah Rusak dan 4 Hanyut Terbawa Arus
hendra·5 jam yang lalu -
-
PERISTIWAKebakaran Hebat di Pool Damri Bandung, Puluhan Bus Hangus dan 13 Rumah Warga Terbakar
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPria Hendak Bakar Masjid di Pondok Kelapa Jaktim, 3 Jemaah Diserang Kapak dan Belati
hendra·6 jam yang lalu -
PERISTIWAKru Ketiga Helikopter Super Puma yang Jatuh di Sungai Barito Ditemukan Tewas
hendra·7 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALEdarkan Sabu di Kawasan Pemukiman, Pria Paruh Baya Ditangkap Polrestabes Medan
hendra·7 jam yang lalu -
SUMSELKapolda Sumsel Ajak Warga Jaga Persaudaraan: Rawat Indonesia Dimulai dari Keluarga
hendra·8 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALTiang Lampu Merah Tanjung Morawa Dimaling, Dua Pelaku Diringkus
hendra·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan