Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ini Daftar 14 Amicus Curiae yang Masuk Pembahasan Hakim MK, Salah Satunya Punya Megawati

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan. Foto: Dok Humas/Teguh

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan ada 14 Amicus Curiae yang masuk pembahasan majelis hakim dalam perkara sengketa Pilpres 2024. Salah satunya milik Megawati Soekarnoputri.

Hingga Kamis sore (18/4), tercatat 33 Amicus Curiae yang masuk ke MK. Namun yang diterima sebelum pukul 16.00 WIB di tanggal 16 April, batas terakhir dokumen yang akan dipertimbangkan hakim hanya 14 pengaju Amicus Curiae.

“Ada 14 Amicus yang masuk sebelum pukul 16 tanggal 16 April, hari ini kan ada 33. Hari ini ada 10, kemarin 23, total 33,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (18/4/24).

“Kalau di-split mana yang 16 April ada 14, nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim,” tambah Fajar.

Meski sudah masuk pembahasan, lanjut Fajar, belum berarti Amicus Curiae itu akan menjadi pertimbangan. 

“Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 April Amicus Curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” tegasnya.

Berikut daftar 14 Amicus Curiae tersebut:

1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. TOP Gun

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM

6. Pandji R Hadinoto

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga

9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

13. Amicus Stefanus Hendriyanto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Adapun Amicus Curiae yang masuk setelah 16 April tetap diterima MK. "Terhadap yang lain-lain ya itu, kami tetap akan diadministrasikan dengan baik, lah, ya," imbuh Fajar.

Mengenai pengaruh Amicus curiae terhadap putusan hakim, Fajar belum bisa memastikan apa-apa. Terlebih karena permohonan Amicus Curiae dalam perkara Pilpres ini belum pernah terjadi. Jadi, MK belum memiliki pengalaman terkait hal tersebut.

“Kalau soal pengaruh kita belum bisa ukur. Tadi saya katakan, di MK ini minim pengalaman Amicus Curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang,” kata Fajar.

“Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan Amicus Curiae ini atau tidak,” pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan